Gubernur NTB Minta Badan Pangan Nasional Naikkan Harga Beli Jagung dari Rp3.150 ke Rp4.400

Gubernur Zulkieflimansyah menilai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk komoditas jagung Rp3.150 sudah tidak relevan.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com / Lalu Helmi
Gubernur NTB Zulkieflimansyah minta BAPANAS RI naikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk komoditas jagung. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah memberikan atensi terhadap harga komoditas jagung dan melakukan intervensi atas harga jagung di NTB.

Sebelumnya, ia meminta dukungan fasilitasi atau subsidi ongkos angkutan untuk petani kecil.

Kini pihaknya, secara resmi telah menandatangani dan melayangkan surat bernomor 521/230/SEK-DKP tertanggal 8 Juli 2022 tentang Permintaan Revisi atas Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Petani atau yang biasa disebut Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI.

“Kita telah meminta revisi HPP yang sebelumnya Rp 3.150 (berdasarkan Permendag Nomor 7 tahun 2020) menjadi Rp. 4.400. Angka itu berdasarkan kajian dan analisa berbagai pihak seperti Distanbun, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, BPTP, Akademis/Praktisi, Bulog NTB. Termasuk dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan melibatkan stakeholder terkait,” ujar Gubernur yang akrab disapa Bang Zul ini, Senin malam (11/07/2022).

Baca juga: Profil Kapolresta Mataram Kombes Mustofa yang Ahli di Bidang Reserse, Berikut Riwayat Dinasnya

Pihaknya menilai bahwa biaya produksi petani telah naik cukup tinggi.

Sehingga HPP Rp3.150 sudah tidak relevan.

Dan ideal jika dinaikan pada angka Rp4.400.

Hal itu disebabkan adanya kenaikan pada komponen biaya produksi jagung.

Baik pada biaya jasa maupun biaya kebutuhan lainnya seperti obat-obatan dan pupuk.

Selain bersurat resmi, Bang Zul juga akan melakukan pendekatan dan lobi langsung kepada Kepala BAPANAS RI, agar permintaan revisi HPP komoditi jagung tersebut dapat disetujui dalam waktu dekat. Bang Zul optimis BAPANAS RI akan mengatensi hal tersebut.

Meski Pihaknya tidak menampik adanya kemungkinan perubahan persetujuan di angka, mengingat revisi tersebut juga harus mempertimbangkan aspek lainnya.

Baca juga: Operasi Patuh Rinjani 2022 Hari Pertama, Polresta Mataram Tilang 40 Pengendara, Sita 10 Motor

“Selain permintaan Revisi HPP. Kami juga telah mengusulkan subsisdi/fasilitasi biaya angkutan jagung dari lokasi sawah ke Jalan raya/Gudang yang saat ini tengah dilakukan pendataan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB dengan berkoordinasi dengan Dinas terkait di Kabupaten/Kota di NTB,” imbuh Bang Zul.

Pihaknya pun saat ini mengaku sedang terus mendorong pihak Pengusaha baik BUMN (Bulog) maupun swasta, untuk mekakukan pengambilan secara langsung, Bisnis to Bisnis (B2B). Dengan tujuan menyerap jagung di Provinsi NTB yang saat ini berdasarkan data masih ada stock sekitar Rp300.000.

“Kita akan dorong terus Bulog dan perusahaan Pakan Ternak dari berbagai daerah untuk melakukan penyerapan Jagung di NTB. Hal itu untuk meningkatkan permintaan jagung. Sehingga, dengan banyaknya pembeli, diharapkan harga jagung akan dapat stabil,” terang Doktor Ekonomi Industri ini

Sementara untuk opsi ekspor jagung, Bang Zul masih terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Mengingat adanya larangan dari Pemerintah Pusat untuk Ekspor, dalam rangka menjaga kepastian ketersediaan pangan Nasional.

“Namun, jika pendataan realtime yang sedang kita lakukan telah selesai. Dan ternyata memang jagung kita over stock untuk kebutuhan nasional. Maka itu akan menjadi dasar kita mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk buka opsi ekspor. Intinya, kami akan melakukan berbagai upaya agar harga jagung di NTB stabil. Do’a kan agar semua dimudahkan ya!” tandas mantan Anggota DPR RI tiga periode ini.

Baca juga: Kesan dan Pesan Kapolsek pada Mantan Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi: Pergi Bawa Kenangan

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved