Berita Lombok Barat

Operasi Patuh Rinjani 2022 di Lombok Barat Dimulai Hari Ini, Simak Sasarannya agar Tidak Ditilang

Sasaran penindakan prioritas dalam Operasi Patuh Rinjani 2022 ini adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas

DOK. POLRES LOMBOK BARAT
razia lalu lintas Operasi Patuh Rinjani 2022 hari pertama digelar di Depan Gedung Satpas Polres Lombok Barat atau di Jalan Yos Sudarso, Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Senin (11/7/2022). Sasaran penindakan prioritas dalam Operasi Patuh Rinjani 2022 ini adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lombok Barat mulai digelar hari ini, Senin (11/7/2022).

Untuk razia lalu lintas Operasi Patuh Rinjani 2022 hari pertama digelar di Depan Gedung Satpas Polres Lombok Barat atau di Jalan Yos Sudarso, Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar.

Kabag Ops Kapolres Lombok Barat Kompol Dhafid Shiddiq, mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan.

“Terhitung mulai, Senin (11/7/2022) hingga Minggu (24/7/2022) dengan melibatkan Personel Polres Lombok Barat dan Instansi lainnya, seperti Dishub Lombok Barat dan BKO Denpom XI/2 Mataram,” ujaranya.

Baca juga: Masyarakat Lombok Tengah Diharap Tertib Lalu Lintas saat Operasi Patuh, Sanksi Tilang Bagi Pelanggar

Adapun pelaksaan Operasi Patuh Rinjani kali ini bertemakan Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa.

Sesuai dengan tema tersebut, maka dalam kegiatan pelaksaan operasi ini dilaksanakan secara simpatik dan humanis.

"Agar tidak kontra produktif dengan tujuan dan maksud kegiatan Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lombok Barat ini,” terang Dhafid. 

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran penindakan prioritas dalam operasi ini adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

“Seperti pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, pengendarabdi bawah umur, berbocengan lebih dari satu orang,"

Kemudian pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI atau tidak menggunakan sabuk keselamatan.

"Lalu yang menggunakan kendaraan di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan,” jelas Agus.

Baca juga: Hanyut Sejauh 300 Meter, Korban Terseret Ombak di Lombok Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Adapun hasil dari kegiatan Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lombok Barat dihari pertama, telah menjaring sebanyak 101 pelangar.

Dimana para pelanggar merupakan pengendara roda dua dan seluruhnya mendapat sanksi tilang.

“Adapun barang bukti, berupa SIM sebanyak 6 lembar, STNK sebanyak 81 Lembar, dan sepeda motor sebanyak 14 unit," pungkas Agus.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved