Masyarakat Lombok Tengah Diharap Tertib Lalu Lintas saat Operasi Patuh, Sanksi Tilang Bagi Pelanggar
Operasi Patuh Rinjani 2022 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menegaskan akan memberi sanksi bagi pelanggar aturan lalu lintas di masa Operasi Patuh Rinjani 2022.
"Operasi Patuh Rinjani 2022 adalah operasi kewilayahan yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas," Hery.
Operasi Patuh Rinjani 2022 selama dua pekan hari ini, Senin 11 Juli 2022 dan akan berakhir pada 24 Juli 2022.
Operasi Patuh Rinjani 2022 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Taat Aturan Lalu Lintas, Razia Operasi Patuh Rinjani 2022 Dimulai 11 Juli 2022
Selain itu pula, guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri dalam opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.
Perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Saya tekankan bahwa, laksanakan tugas operasi patuh secara tegas namun humanis tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat," kata Kapolres.
Operasi patuh Rinjani 2022 mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa."
(*)