Belum Vaksin Booster Dilarang Naik Pesawat Sebelum Tes PCR/Antigen Per Juli 2022, Simak Aturannya

Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster, maka wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19

Dok.PT AP I Bandara Lombok
Para penumpang menunggu kedatangan pesawat di ruang tunggu Bandara Lombok. Bagi penumpang pesawat maupun transportasi umum lainnya yang belum mendapatkan vaksin booster, maka wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah kini memperketat pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah.

Bahkan, pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan SE Nomor 21 Tahun 2022 tentang
ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 pada 8 Juli 2022.

Hal itu berkaca pada peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Terakhir berdasarkan update 10 Juli 2022, kasus Covid-19 seluruh Indonesia tercatat 2.576 kasus baru.

Baca juga: Catat! Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kereta Api, Bus, dan Kapal Laut Wajib Vaksin Booster Juli 2022

DKI Jakarta menyumbang 1.675 kasus baru ada 13 provinsi yang tidak memiliki kasus baru alias nol kasus.

Di antaranya adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Gorontalo, hingga Papua Barat.

Provinsi NTB mencatat 3 kasus baru Covid-19 per 10 Juli 2022.

Untuk itu, dapat disimak aturan lengkap yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengenai syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan.

Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster, maka wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19.

Berikut ini daftar tindakan pemantauan aturan naik pesawat wajib vaksin booster.

1. Penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksan a bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.

2. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

3. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

4. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak
menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca juga: Kemenhub Susun Aturan Baru Masukkan Syarat Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved