Kemenhub Susun Aturan Baru Masukkan Syarat Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster

Kemenhub sedang menggodok aturan turunan mengenai syarat vaksin booster sebagai syarat perjalanan

TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Petugas bandara memeriksa dokumen-dokumen perjalanan yang menjadi syarat perjalanan melalui jalur Bandara Internasional Lombok, Kamis (28/4/2022). Kemenhub menyiapkan aturan baru terkait syarat perjalanan udara, laut, dan darat menyikapi arahan Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kemenhub menyiapkan aturan baru terkait syarat perjalanan udara, laut, dan darat menyikapi arahan Presiden Joko Widodo.

Sejumlah aturan baru ini mencakup syarat naik pesawat wajib vaksin booster yang sedang dalam proses penyusunan.

Adapun aturan baru Kemenhub ini merujuk pada surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyebut bahwa sedang disiapkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Siap-siap, Aturan Baru Masuk Mal Wajib Vaksin Booster akan Berlaku dalam Waktu 2 Minggu Lagi

Untuk menerapkan aturan baru pada Juli 2022 ini, Kemenhub membahas hal itu terlebih dulu dengan stakeholder di bidang transportasi.

Adita mengatakan, rujukan syarat baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19 ini masih digodok.

"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujar Adita dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022) dikutip dari Tribunnews.

Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pembukaan akses vaksinasi di fasilitas publik lingkup transportasi.

Di antaranya yakni bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.

"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya," kata Adita.

Upaya itu, menurut dia, terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia.

Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Naik Pesawat dan Masuk Mal Wajib Sudah Vaksinasi Booster

Para penumpang menunggu kedatangan pesawat di ruang tunggu Bandara Lombok.
Para penumpang menunggu kedatangan pesawat di ruang tunggu Bandara Lombok. (Dok.PT AP I Bandara Lombok)

Caranya dengantetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.

Serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.

"Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," pungkasnya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub: Skema Penerapan Sedang Disiapkan

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved