Berita Lombok Timur
DPRD Lotim Setujui Pinjaman Daerah Pada PT Bank NTB Syariah Sebesar Rp 165 Miliar
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur Murnan, menyetujui pinjaman daerah.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Telah berlangsung rapat paripurna XIII masa sidang III tahun 2022 DPRD Kabupaten Lombok Timur.
Rapat tersebut membahas persetujuan DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang Pinjaman Daerah pada PT Bank NTB Syariah dan pembentukan Panitia Khusus DPRD tentang pendapatan Kabupaten Lombok Timur.
Paripurna berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur pada hari Selasa (5/7/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur Murnan, menyetujui pinjaman daerah untuk menutupi difisit APBD Tahun 2022.
Baca juga: Bupati Lotim Hadiri HUT Bhayangkara Ke-76, Harapkan Sinergitas Terus Terjalin
"Pinjam tersebut khususnya untuk membiayai kegiatan pembangunan infrastruktur prioritas dan penanganan ekonomi yang sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022," ucap Murnan dalam keterangannya.
Hal ini juga mengingat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 05 Januari 2022 disebutkan dalam Pasal 155 ayat (1) bahwa Pinjaman Daerah dapat bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank, dan Pasal 156 ayat (1) huruf b bahwa Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Daerah.
"Sesuai aturan tersebut maka DPRD Kabupaten Lombok Timur menyetujui pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur yang dituangkan dalam rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur."
"Nomor 13 Tahun 2022 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Lombok Timur tentang Pinjaman Daerah Kabupaten Lombok Timur kepada PT Bank NTB Syariah," terangnya.
Baca juga: DPRD Lotim Sebut Efek UU Cipta Kerja Buat Pemkab Tak Bergairah Bahas Raperda
Adapun nilai pinjaman sebesar Rp165 miliar dengan jangka waktu angsuran pinjaman selama 9 (Sembilan) Bulan.
Angsuran dimulai bulan Januari 2023 sampai dengan bulan September 2023 sehingga tidak melebihi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.
DPRD juga menyetujui rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Pansus terkait Pendapatan di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022.
Pansus ini mempunyai tugas mendata potensi dan mengklasifikasikan pendapatan di Kabupaten Lombok Timur.
Pansus terdiri dari Pimpinan DPRD sebanyak 4 orang dan anggota sebanyak 11 Orang.