Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Polres Bima
Ribuan botol miras berbagai jenis dan merek dimusnahkan di halaman Polres Bima pada Selasa (5/7/2022) pagi
Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Sejak Januari hingga Juni 2022, Polres Bima berhasil menyita ribuan botol Minuman Keras (Miras) di wilayah hukumnya.
Ribuan botol miras berbagai jenis dan merek tersebut, dimusnahkan di halaman Polres Bima pada Selasa (5/7/2022) pagi.
Dalam keterangannya, Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko SIK, mengungkapkan, pemusnahan miras yang digelar ini merupakan simbolis.
Sementara, total Barang Bukti (BB) hasil sitaan yang dimusnahkan yaitu, 1350 botol miras tradisional jenis arak.
Baca juga: Nasib 6 Tersangka Kasus Kontroversi Promo Miras Holywings: Dipecat Hingga Terancam 10 Tahun Penjara
Kemudian 672 miras dengan jenis bir bintang.
Seluruh BB miras tersebut, akan digilas hingga hancur menggunakan alat berat.
Selain miras, juga terdapat senjata tajam yang merupakan hasil sitaan dari beberapa kasus pemanahan.
"Ada 53 buah anak panah, 10 buah ketapel dan 14 buah knalpot brong," sebut Heru.
Baca juga: Gelar Razia Miras, Polres Bima Sita 405 Botol Arak Bali
Kapolres berjanji, razia rutin akan tetap digelar di wilayah hukum Polres Bima.

Terutama yang berkaitan dengan miras, karena kerap menjadi pemicu munculnya aksi kejahatan lain.
"Untuk menekan kejahatan dan memberikan rasa aman, tentu polisi harus hadir di tengah masyarakat demi terwujudnya Kamtibmas," kata Heru.
Kapolres berharap, ada kesadaran bersama dari masyarakat juga untuk mewujudkan Kamtibmas.
Pasalnya tambah Heru, kejahatan bukan hanya terjadi karena adanya niat seorang penjahat tapi juga karena adanya kesempatan.
"Mari kita jaga bersama daerah kita," pungkasnya.
(*)