Kontroversi Promo Miras Holywings

Nasib 6 Tersangka Kasus Kontroversi Promo Miras Holywings: Dipecat Hingga Terancam 10 Tahun Penjara

Pihak manajemen Holywings mengaku telah memecat enam orang yang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras).

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kolase/ Tribunnews dan Kompas TV
(Kiri) Logo Holywings dan (Kanan) 6 tersangka kasus promo miras Muhammad dan Maria. Enam tersangka promo miras Holywings terancam 10 tahun penjara dan dipecat. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Aparat kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras) Holywings Indonesia.

Keenam tersangka yang dimaksud berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Mereka dulunya menjabat sebagai direktur kreatif, ketua tim promosi, pembuat desain promosi, admin media sosial, staf media sosial serta admin tim promosi.

Tak hanya, enam mantan pegawati Holywings itu terancam 10 tahun penjara.

Simak ulasan selengkapnya berikut ini:

Baca juga: Bukan Pemilik, Terungkap Status Hotman Paris di Unit Bisnis Holywings, Tidak Hanya Pemegang Saham

Terancam 10 Tahun Penjara

Pihak manajemen Holywings mengaku telah memecat enam orang yang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings melalui promosi minuman keras (miras), pada Jumat (24/6/2022). Para tersangka telah dipecat Holywings dan terancam 10 tahun penjara.
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings melalui promosi minuman keras (miras), pada Jumat (24/6/2022). Para tersangka telah dipecat Holywings dan terancam 10 tahun penjara. (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia menjelaskan, keenamnya kini terancam 10 tahun penjara.

"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi imbuhnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Manajemen Holywings Pecat 6 Tersangka

Salah satu outlet Holywings. Manajemen Holywings telah memecat 6 orang yang jadi tersangka kasus promo miras.
Salah satu outlet Holywings. Manajemen Holywings telah memecat 6 orang yang jadi tersangka kasus promo miras. (Tribunnews)

Selain terancam pidana, keenam orang tersebut juga telah dipecat oleh manajemen Holywings Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh General Manager Operations Holywings Yuli Setiawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved