Kontroversi Promo Miras Holywings
Nasib 6 Tersangka Kasus Kontroversi Promo Miras Holywings: Dipecat Hingga Terancam 10 Tahun Penjara
Pihak manajemen Holywings mengaku telah memecat enam orang yang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras).
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Aparat kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras) Holywings Indonesia.
Keenam tersangka yang dimaksud berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
Mereka dulunya menjabat sebagai direktur kreatif, ketua tim promosi, pembuat desain promosi, admin media sosial, staf media sosial serta admin tim promosi.
Tak hanya, enam mantan pegawati Holywings itu terancam 10 tahun penjara.
Simak ulasan selengkapnya berikut ini:
Baca juga: Bukan Pemilik, Terungkap Status Hotman Paris di Unit Bisnis Holywings, Tidak Hanya Pemegang Saham
Terancam 10 Tahun Penjara
Pihak manajemen Holywings mengaku telah memecat enam orang yang jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama lewat promosi minuman keras (miras).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menjelaskan, keenamnya kini terancam 10 tahun penjara.
"Kami menerapkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi saat konferensi pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022) malam.
"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi imbuhnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Manajemen Holywings Pecat 6 Tersangka

Selain terancam pidana, keenam orang tersebut juga telah dipecat oleh manajemen Holywings Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh General Manager Operations Holywings Yuli Setiawan.