Hukrim
Gelar Razia Miras, Polres Bima Sita 405 Botol Arak Bali
Ratusan botol Arak Bali itu, langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dimusnahkan dalam waktu mendatang.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Miras kerapkali menjadi pemantik kejahatan alias penyebab tindak kriminal.
Bahkan nyawa melayang karena Miras. Dari keresahan tersebut, Polres Bima Kota gelar patroli dan razia jual edar miras, pada Minggu malam (12/6/2022).
Dengan berbagai permasalah yang dapat ditimbulkan oleh miras, Kapolres Bima lakukan patroli dan razia.
Menurut keterangan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, partroli dan razia tersebut digawangi personil Samapta.
Baca juga: Polda NTB Kerahkan Jajarannya untuk Bersih-bersih Miras Jelang MXGP Samota di Sumbawa
Sedikitnya 405 botol mineral tanggung miras jenis arak Bali, disita dari sejumlah pedagang di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Ratusan botol Arak Bali itu, langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk dimusnahkan dalam waktu mendatang.
AKP Sirajuddin menyebutkan, “patroli dan razia miras tersebut, sesuai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra.”
Baca juga: 936 Botol Miras Tradisional Moke Ditemukan di Kebun, Pemilik Masih Misterius
Selain itu, patroli dan razia ini untuk meminimalisir jual edar miras di wilayah hukum Polres Bima Kota, kata Kasat Samapta.
Juga sebagai bentuk antisipasi berbagai masalah tindak kriminal yang lebih disebabkan miras.
Ia berharap pada siapapun yang mengetahui di mana tempat jual miras agar bisa menginformasikan pada pihaknya.
”Kami akan santroni siapapun dan dimanapun jual edar miras berada,” pastinya.