Berita NTB
DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2022, Berikut Agenda dan Hasil Evaluasinya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2022 pada Senin.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
7. Realisasi belanja daerah tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 6,54 persen dibanding dengan tahun tahun 2020.
Hal ini terjadi karena adanya pinjaman dana pen yang digunakan untuk biaya percepatan jalan, namun apabila didasarkan pada persentasi penyerapan anggaran maka realisasi belanja daerah mengalami penurunan yang signifikan sebesar 10,60 persen.
Hal ini terjadi karena tidak terealisasinya pendapatan pemerintah, khususnya pada realisasi PAD yang hanya mencapai 88,56 persen.
IV. Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup ;
1. Sesuai dengan amanat perda nomor 12 tahun 2019 bahwa program percepatan jalan akan berakhir tahun 2022 sedangkan beban penyelesaian keuangan/pembayaran masih membutuhkan anggaran sebesar 251,79 milyar rupiah, sementara progres fisiknya 97 persen.
Oleh karena itu pemerintah daerah harus segera mencari solusi penyelesaian beban tersebut.
2. Masih adanya perbedaan data hutang jangka pendek yang disampikan oleh dinas PUPR sebesar Rp162,190 milyar rupiah berbeda dengan data yang disampaikan oleh TAPD sebesar Rp162 milyar rupiah.
3. Dalam proses rasionalisasi maupun refocussing anggaran yang merupakan kebijakan pemerintah daerah agar dapat memerankan bappeda sesuai dengan tupoksinya.
4. Masih adanya realisasi fisik beberapa program infrastruktur yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam laporan pelaksanaannya.
Badan anggaran meminta agar hal ini menjadi perhatian serius pemerintah sehingga capaian sesuai dengan target RPJMD.
V. Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan :
1. Badan anggaran meminta agar pemerintah daerah mengevaluasi team pengelola dana bos Provinsi NTB karena hal ini terkait temuan BPK tentang penggunaan dana bos di NTB masih banyak yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis.
2. Badan anggaran menemukan beberapa penyaluran dana bantuan sosial oleh dinas sosial provinsi NTB yang tidak lengkap diterima oleh penerima bantuan, sehingga badan anggaran menyarankan untuk betul betul dilaksanakan pengecekan di lapangan secara detail terhadap barang yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ada.
3. Badan anggaran menemukan pelaksanaan dak SMK/SMA di Provinsi NTB masih membingungkan karena tidak ada transparansi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terhadap proses pelaksanaannya.
Oleh karena itu Badan Anggaran menyarankan pelaksanaan DAK di lapangan, dilakukan secara transparan, sosialisasi atas pelaksanaan kegitan yang bersumber dari DAK harus lebih ditingkatkan agar sekolah penerima lebih paham dalam pengelolaan anggaran sesuai juklak juknis.
4. Hubungan antara Dinas Pemuda dan Olah Raga dengan koni ditemukan masih ada miskomunikasi terkait pelaksanaan kegiatan dan program.
Banyak penerima bantuan/hibah double, hal ini disebabkan karena kekurang telitian dalam perencanaan program dan adanya program yang tiba-tiba masuk tanpa terencana dengan baik serta komunikasi yang tidak baik dari para pihak yang berkepentingan.
Terhadap hal tersebut, kami sarankan bahwa harus adanya sinergi dan aturan pelaksanaan program dan kegiatan antara Dispora dan Koni agar dalam pelaksanaan kegiatan maupun pemberian bantuan/hibah tidak tumpang tindih.
Juklak juknis terkait hal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
5. Badan anggaran menemukan bahwa di Dinas Sosial Provinsi NTB, penerima hibah dan bansos menerima bantuan dua kali dalam satu tahun ini diakibatkan oleh tidak transparansinya pelaksanaan program tersebut oleh team peaksana.
Oleh sebab itu badan anggaran menyarankan agar team pelaksana diisi oleh orang orang yang memahami aturan-aturan yang berlaku dan bebas dari kepentingan apapun.
(*)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2022 / Lalu Helmi