Berita NTB
DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2022, Berikut Agenda dan Hasil Evaluasinya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2022 pada Senin.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2022 pada Senin, (4/7/2022).
Rapat paripurna tersebut menggelar sejumlah agenda sebagai berikut:
1. Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas hasil Pembahasannya terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
2. Keputusan DPRD Provinsi NTB tentang Persetujuan terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Naik, DPRD NTB Minta Pemprov Bangun Komunikasi Lintas Sektoral
3. Pendapat Akhir Gubernur NTB sebagai Sambutan.
4. Penyampaian Kesimpulan hasil Reses Masa Sidang ke II Tahun sidang 2022
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda beserta unsur pimpinan DPRD NTB.
Turut hadir juga Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi dan pimpinan OPD pemprov NTB.
Baca juga: DPRD NTB Gelar RDP dengan Komandan Lapangan MXGP Samota 2022
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) memberikan catatan-catatan atas pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi NTB tahun angaran 2021 yang dibacakan Doktor Raihan Anwar sebagai berikut :
I. Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Hak Asasi Manusia
1. Berdasarkan data yang disampaikan oleh badan kepegawaian daerah provinsi ntb bahwa pada tahun 2022 akan dilaksanakan seleksi terhadap sejumlah pegawai honorer yang keseluruhannya berjumlah 15.790 diproyeksikan yang akan diambil sebagai pegawai P3K hanya sebagian.
Badan anggaran meminta agar pegawai honorer yang tidak lulus p3k tersebut agar dicarikan solusi sehingga mereka tetap dipertahankan bekerja di Pemerintah Provinsi NTB.
Baca juga: WALHI NTB Investigasi TPA Kebon Kongok, Temukan Air Limbah Mengalir ke Laut
2. Badan anggaran meminta kepada pemerintah daerah terutama BPKAD supaya lebih cermat dalam hal penganggaran terkait kebutuhan gaji tenaga honorer.
3. Badan anggaran meminta kepada pemerintah agar kasus-kasus hukum yang terkait dengan legalitas aset-aset produktif untuk segera dilakukan penyelesaian dalam rangka mendukung upaya peningkatan penerimaan asli daerah (PAD) Provinsi NTB.
4. Dalam hal tindak lanjut terhadap LHP BPK yang ada di OPD baik temuan-temuan administasi maupun keuangan, badan anggaran meminta agar pemerintah lebih bijaksana dalam melakukan koordinasi dan komunikasi sehingga tidak terkesan menghakimi dan lebih menitik beratkan pada upaya pembinaan.
II. Bidang Perekonomian:
Baca juga: Sampah TPA Kebon Kongok Menggunung, Air dan Udara di Sekitarnya Tercemar
1. Hampir seluruh program pada OPD Bidang Perekonomian terkena rasionalisasi pada tahun 2021.
Padahal rata-rata program pada OPD tersebut strategis dan merupakan hasil penajaman dari RPJMD.
Banyak program yang sudah dibahas bersama komisi terkait terpangkas akibat dari rasionalisasi keuangan di OPD tersebut, sehingga badan anggaran mengkhawatirkan target RPJMD pada OPD tidak akan tercapai di sisa waktu yang hanya satu tahun lagi.
Karena itu badan anggaran meminta agar jangan ada lagi rasionalisasi pada program-program strategis, khususnya yang terkait dengan target target capaian RPJMD.
Baca juga: Warga Kampung Dekat TPA Kebon Kongok Sulit Mengakses Layanan Pembuangan Sampah
2. Badan anggaran menilai bahwa program industrialisasi yang menjadi unggulan dalam visi misi pemerintahan ini tidak berjalan dengan baik.
Perhatian pemerintah dalam kebijakan anggaran masih dirasa jauh dari cukup.
Sebagai contoh pemerintah yang tidak mempunyai peta jalan (road map) yang komprehensif terhadap program industrialisasi garam NTB.
Akibatnya kami tidak melihat adanya kebijakan anggaran yang jelas dalam industrialisasi garam ini.
Baca juga: DPRD NTB Gelar RDP dengan Komandan Lapangan MXGP Samota 2022
Padahal kebutuhan anggarannya juga tidak relatif kecil.
Termasuk juga pada program-program industrialisasi lainnya yang banyak sekali belum tersentuh.
3. Badan anggaran melihat bahwa program zero waste, pembiayaannya tertangani dengan baik.
Baik yang tercantum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB maupun pada bantuan hibah keuangan yang diberikan langsung pada kelompok-kelompok masyarakat yang menangani masalah persampahan.
Baca juga: Pelari Kebanggaan NTB Lalu Zohri Minta Dukungan Doa Agar Tampil Maksimal di Kejuaraan Dunia
Badan anggaran berpendapat, walaupun anggarannya memadai masih ada beberapa persoalan, khususnya yang terkait dengan koordinasi dengan kabupaten/kota yang belum optimal.
4. Badan anggaran mencermati bahwa realisasi pendapatan pada tahun anggaran 2021 dari retribusi pada OPD-OPD di bidang perekonomian belum memenuhi target yang sudah ditetapkan, padahal potensi pendapatannya dapat ditingkatkan lebih optimal.
Kerja keras dari masing-masing OPD sangat dibutuhkan, dan tentunya juga dibutuhkan pengawalan dari TAPD agar ini menjadi perhatian khusus.
III. Bidang Keuangan dan Perbankan:
1. Badan angaran meminta kepada pemerintah daerah agar semua temuan BPK khususnya terkait tata kelola aset, supaya benar-benar ditindaklanjuti dengan sungguh sungguh, salah satunya dengan memperbaiki sistem pengelolaan aset berbasis teknologi.
2. Badan angaran mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan proses adendum terhadap seluruh kontrak kerjasama pemanfaatan aset di bawah tahun 2000.
Desakan ini sudah berkali kali sampaikan dalam berbagai kesempatan, tapi badan anggaran melihat pemerintah tidak sungguh sungguh dalam menangani persoalan ini.
Bahkan cenderung lalai dan terkesan cuek. Padahal saat ini daerah sangat membutuhkan dana segar dari kontrak-kontrak baru tersebut.
3. Badan anggaran mendesak pemerintah daerah untuk memberi perhatian khusus terkait kecukupan modal seluruh BUMD terutama PT Bank NTB yang harus memenruhi kecukupan modal intinya sebesar 3 triliun pada desember 2024.
Sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai skema yang akan diambil dalam memenuhi kecukupan modal tersebut.
Badan anggaran belum melihat bagaimana pemerintah daerah berkoordinasi dengan para pemegang saham lainnya di Kabupaten/Kota se-NTB.
4. Badan anggaran meminta kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses konversi BPR NTB dari konvensional menjadi BPR NTB Syariah.
Karena kami yakin apabila BPR tersebut sudah menjadi syariah maka akan semakin banyak keuntungan yang didapat sebagai akibat dari perluasan segmentasi di pasar syariahnya.
Saat ini pasar syariah sedang tumbuh pesat di NTB.
5. Dalam rangka pencapaian target pendapatan, badan anggaran meminta agar pengelolaan terhadap potensi pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah terutama dari komponen hasil pemanfaatan barang milik daerah seperti kawasan Gili Trawangan agar pengelolaannya ditawarkan ke beberapa pihak melalui mekanisme beauty contest.
6. Terhadap aset-aset daerah yang mangkrak atau tidak produktif (contoh aset yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza seluas 3,2 hektar lebih, pasar seni di Senggigi dan lain-lain), demerintah daerah disarankan untuk mempertimbangkan melepas aset-aset tersebut.
7. Realisasi belanja daerah tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 6,54 persen dibanding dengan tahun tahun 2020.
Hal ini terjadi karena adanya pinjaman dana pen yang digunakan untuk biaya percepatan jalan, namun apabila didasarkan pada persentasi penyerapan anggaran maka realisasi belanja daerah mengalami penurunan yang signifikan sebesar 10,60 persen.
Hal ini terjadi karena tidak terealisasinya pendapatan pemerintah, khususnya pada realisasi PAD yang hanya mencapai 88,56 persen.
IV. Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup ;
1. Sesuai dengan amanat perda nomor 12 tahun 2019 bahwa program percepatan jalan akan berakhir tahun 2022 sedangkan beban penyelesaian keuangan/pembayaran masih membutuhkan anggaran sebesar 251,79 milyar rupiah, sementara progres fisiknya 97 persen.
Oleh karena itu pemerintah daerah harus segera mencari solusi penyelesaian beban tersebut.
2. Masih adanya perbedaan data hutang jangka pendek yang disampikan oleh dinas PUPR sebesar Rp162,190 milyar rupiah berbeda dengan data yang disampaikan oleh TAPD sebesar Rp162 milyar rupiah.
3. Dalam proses rasionalisasi maupun refocussing anggaran yang merupakan kebijakan pemerintah daerah agar dapat memerankan bappeda sesuai dengan tupoksinya.
4. Masih adanya realisasi fisik beberapa program infrastruktur yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam laporan pelaksanaannya.
Badan anggaran meminta agar hal ini menjadi perhatian serius pemerintah sehingga capaian sesuai dengan target RPJMD.
V. Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan :
1. Badan anggaran meminta agar pemerintah daerah mengevaluasi team pengelola dana bos Provinsi NTB karena hal ini terkait temuan BPK tentang penggunaan dana bos di NTB masih banyak yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis.
2. Badan anggaran menemukan beberapa penyaluran dana bantuan sosial oleh dinas sosial provinsi NTB yang tidak lengkap diterima oleh penerima bantuan, sehingga badan anggaran menyarankan untuk betul betul dilaksanakan pengecekan di lapangan secara detail terhadap barang yang diterima oleh masyarakat sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ada.
3. Badan anggaran menemukan pelaksanaan dak SMK/SMA di Provinsi NTB masih membingungkan karena tidak ada transparansi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terhadap proses pelaksanaannya.
Oleh karena itu Badan Anggaran menyarankan pelaksanaan DAK di lapangan, dilakukan secara transparan, sosialisasi atas pelaksanaan kegitan yang bersumber dari DAK harus lebih ditingkatkan agar sekolah penerima lebih paham dalam pengelolaan anggaran sesuai juklak juknis.
4. Hubungan antara Dinas Pemuda dan Olah Raga dengan koni ditemukan masih ada miskomunikasi terkait pelaksanaan kegiatan dan program.
Banyak penerima bantuan/hibah double, hal ini disebabkan karena kekurang telitian dalam perencanaan program dan adanya program yang tiba-tiba masuk tanpa terencana dengan baik serta komunikasi yang tidak baik dari para pihak yang berkepentingan.
Terhadap hal tersebut, kami sarankan bahwa harus adanya sinergi dan aturan pelaksanaan program dan kegiatan antara Dispora dan Koni agar dalam pelaksanaan kegiatan maupun pemberian bantuan/hibah tidak tumpang tindih.
Juklak juknis terkait hal tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.
5. Badan anggaran menemukan bahwa di Dinas Sosial Provinsi NTB, penerima hibah dan bansos menerima bantuan dua kali dalam satu tahun ini diakibatkan oleh tidak transparansinya pelaksanaan program tersebut oleh team peaksana.
Oleh sebab itu badan anggaran menyarankan agar team pelaksana diisi oleh orang orang yang memahami aturan-aturan yang berlaku dan bebas dari kepentingan apapun.
(*)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat paripurna masa persidangan II tahun 2022 / Lalu Helmi