WALHI NTB Investigasi TPA Kebon Kongok, Temukan Air Limbah Mengalir ke Laut

WALHI NTB melakukan investigasi ke lokasi terindikasi pencemaran lingkungan di Sungai Babak, Dusun Bongor, Desa Taman Ayu, Lombok Barat

Penulis: Robbyan Abel Ramdhon | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunlombok.com/Robbyan Abel Ramdhon
Air Lindi yang mengalir dari saluran yang tersambung dengan TPA Kebon Kongok. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Robbyan Abel Ramdhon

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - WALHI NTB melakukan investigasi ke lokasi terindikasi pencemaran lingkungan di Sungai Babak, Dusun Bongor, Desa Taman Ayu, Lombok Barat.

Dari hasil investigasi, ditemukan limbah dalam bentuk cairan hitam pekat mengalir dari tumpukan sampah yang terendap sejak lama di TPA Kebon Kongok.

Cairan limbah itu dialirkan melalui terowongan khusus yang tertanam dan mengarah ke aliran sungai dekat pemukiman warga.

WALHI melalui Direktur Eksekutif WALHI NTB Amri Nuryadi menjelaskan, tim menemukan penghubung parit (gorong-gorong) yanh dibuat melingkari TPA disalurkan ke bawah irigasi bendungan Bati Riti menuju sungai.

Baca juga: Sampah TPA Kebon Kongok Menggunung, Air dan Udara di Sekitarnya Tercemar

"Di mana daerah aliran sungai mengalir ke panatai jeranjang sepanjang 1 KM, saat musim hujan terliat sekali perbedaan antar limbah dan air sungai akibat peningkatan debit saat musim hujan, dilihat dengan jelas di bagin sungai tempat pertemuan limbah dengan air sungai itu sendiri," jelas Amri.

Ia menambahkan, bahwa konsep pengaliran limbah yang diarahkan lansung ke sungai telah memicu pencemaran daerah aliran Sungai Babakan.

Di satu sisi, permasalahan yang paling dirasakan dan menjadi keluhan oleh masyarakat setempat sejak adanya TPA tersebut adalah bau busuk sampah yang menyengat sangat mengganggu penciuman.

Akibat dari pencemaran tersebut, warga sudah tidak bisa lagi memanfaatkan sungai sebagai sumber ekonomi seperti menggali pasir dan mencari batu, atau mencari makanan dengan memancing ikan atau berburu udang.

Baca juga: Tercemar Limbah TPA Kebon Kongok, Sungai Babak Dusun Bongor Mirip Kopi

"Permasalahan ini beberapa kali diadukan oleh warga kepada pihak yang berwenag namun terkesan diabaikan," tandasnya.

Dari peristiwa ini ada empat Desa yang paling terkena dampak dari pencemaran limbah sampah, antata lain Desa Bayu Mulek, Desa Suka Makmur, Desa Parampuan dan Taman Ayu.

Khaerudin divisi kampanye WALHI menilai bahwa konsep gorong-gorong sebagai media pembuangan limbah yang mengarah ke aliran sungai ini jelas sangat tidak dibenarkan karena menjadi sumber terjadinya pencemaran pada sungai.

Ia menerangkan, sungai memiliki manfaat yang sangat banyak bagi kehidupan manusia. Sehingga WALHI NTB mempertayakan dokumen kajian amdal dari TPA Kebon Kongok.

"Selain itu juga dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait tentang lingkungan hidup, praktek ini tidak sejalan dengan UU No 18 tahun 2008 tentang pengolalan sampah dalam pasal 40 ayat 1 ketentuan pidana," tegasnya.

Ia menambahkan, pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved