Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi dan NIK, Pemda di Bima Belum Terima Regulasi
Pemerintah Kabupaten Bima belum mendapatkan petunjuk teknis terkait pembelian minyak goreng menggunakan aplikasi peduli lindungi dan NIK.
Penulis: Atina | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima hingga kini belum menerima regulasi aturan pembelian minyak goreng curah dari pemerintah pusat.
Sehingga rencana pembelian minyak menggunakan aplikasi PeduliLindungi belum jelas teknis pelaksanaanya.
Terlebih aplikasi tersebut hanya bisa diakses oleh pemilik ponsel pintar.
Pemerintah juga memberikan pilihan lain.
Jika tidak memiliki ponsel pintar, maka bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima Juraidin mengungkap, regulasi pelaksanaan aturan tersebut belum ada.
"Kita masih menunggu Juknis dari pusat," katanya pada TribunLombok.com, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Cara Beli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan NIK atau PeduliLindungi
Informasi sementara, di tingkat daerah akan dibentuk distributor atau pengecer oleh pihak kementerian.
Distributor dan pengecer berizin ini, nanti menjadi pusat pembelian minyak goreng curah oleh masyarakat.
"Ada alternatif kalau gak punya HP android. Mereka juga bisa tunjukan NIK nya ke pengecer," jelas dia.
Pada prinsipnya pemerintah daerah hanya bisa menjalankan aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.
Sehingga ketika ada protes dari warga daerah, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
"Tugas kami hanya bisa ikut aja aturan yang dari pusat. Selebihnya soal akibat atau hal lain dari kebijakan ini kita gak bisa berbuat banyak," tandasnya.
Baca juga: Ekspor Minyak Goreng Dibuka, Subsidi Dicabut, Luhut: Masyarakat Jangan Galau, Harga Tidak akan Naik
Secara terpisah, beberapa warga di Bima menilai jika aturan tersebut menyulitkan.