Cara Beli Minyak Goreng Rp 14.000 dengan NIK atau PeduliLindungi

Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan transisi perubahan sistem pembelian dan penjulanan minyak goreng curah rakyat.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Warga membeli minyak goreng murah saat operasi pasar NTB Mall di Mataram, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM- Aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan untuk membeli minyak goreng harga Rp 14.000.

Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan transisi perubahan sistem pembelian dan penjulanan minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga bisa membeli minyak goreng menggunakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK).

Cara beli minyak goreng di PeduliLindugi Masyarakat dapat mengakses segala informasi berkaitan penerapan sistem terbaru penjulalan MCGR melalui website linktr.ee/minyakita.

Berikut adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi:

  • Datangi toko pengecer yang menjual MGCR
  • Scan QR Code yang terdapat di pengecer
  • Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi
  • Apabila hasil scan menunjukkan warna hijau, berarti dapat membeli MGCR
  • Namun, jika berwarna merah tidak dapat membeli MGCR

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng.

Berikut ini adalah caranya

  • Tunjukkan KTP pada pengecer
  • Pengecer akan mencatat NIK yang terterapa pada KTP pembeli
  • Setelahnya, masyarakat dapat membeli MGCR

Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id.

Memantau distribusi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut adanya perubahan sistem ini dapat memantau distribusi MGCR.

Masa sosialisasi sistem baru ini akan dilakukan selama dua minggu dan dimulai pada Senin 27 Juni 2022.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," katanya dikutip dari laman Kemenko Marves, Jumat (24/6/2022).

Pembelian dibatasi maksimal 10 kg Masyarakat yang membeli MGCR akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Pemerintah menjamin masyarakat dapat memperoleh MGCR dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Perubahan sistem tersebut dilakukan oleh Pemerintah agar dapat memberi kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Sehingga, melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat berfungi sebagai alat pemantau dan pengawasan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved