Berita Bima
Pemkab Bima Resmi Telah Serahkan 280 Aset Kepada Pemkot Bima
Serah terima aset ini langsung dilakukan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi disaksikan Wakil Gubernur NTB
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima, menyerahkan 280 aset yang kini menjadi milik Pemerintah Kota Bima.
Serah terima aset ini, langsung dilakukan oleh dua kepala daerah tersebut, yakni Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi.
Disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalillah di Gedung Graha Praja kantor Gubernur NTB, Kamis (30/6/2022).
Kabag Prokopim Kabupaten Bima, Suryadin mengungkap, serah terima dilakukan dalam rapat tindak lanjut Penyelesaian Permasalahan Barang Milik Daerah Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D).
Baca juga: Ditolak Sistem, Belasan Ribu Keluarga Miskin di Kota Bima Terancam Tidak Tersentuh Bantuan
Selain itu, juga digandeng dengan penandatangan berita acara serah terima dari Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima.
Serah terima aset (P3D) antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002.
Itu pun tegas Suryadin, agenda berlangsung sesuai dengan agenda yang direncanakan.
Hingga akhirnya disepakati penandatanganan, serah terima 280 obyek Barang Milik Daerah (BMD) sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya, yang dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2022 bertempat di KPK RI.
Selanjutnya pada 20 Juni Tahun 2022, di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bupati Bima pada rapat tersebut, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK dan Pemerintah Provinsi NTB, yang telah memfasilitasi rapat penyelesaian serah terima BMD.
Baca juga: Kedisiplinan Pegawai Masih Menjadi Masalah, Pemkab Bima Berlakukan SIDAK
Demikian pula sebaliknya, KPK dan Wakil Gubernur NTB memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima, atas progres penyelesaian serah terima Barang Milik Daerah dimaksud.
Apalagi sampai dengan saat ini, pada beberapa wilayah Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Indonesia, yang melakukan pemekaran wilayah belum sepenuhnya tuntas melakukan serah terima (P3D) Barang Milik Daerah.
(*)