Nobar Piala Dunia 2022 & Liga Inggris di Tempat Umum Harus Berizin, Jika Melanggar Kena Denda Rp 1 M
Emtek selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022-2025 melarang warga untuk nonton bareng (nobar) di tempat umum tanpa izin.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kebiasaan nonton bareng (nobar) masyarakat Indonesia harus mulai dibenahi, khususnya untuk Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022-2025.
Pasalnya, Emtek selaku pemegang hak siar kedua ajang tersebut melarang publik menggelar nobar di tempat umum tanpa izin.
Direktur SCM Grup, Komjen. Pol. Drs Imam Sudjarwo, M.Si tak menampik fakta bahwa Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris bakal menjadi hiburan para pecinta bola.
“Bangsa Indonesia sangat meminati sekali terkait sepak bola ini," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (23/6).
"Untuk itu, SCM Media Group turut mendukung pemerintah dalam rangka menggerakan olah raga sepak bola di Indonesia dan ini menjadi suatu penghormatan dan kepercayaan dari FIFA untuk mendapatkan lisensi eksklusif,” imbuhnya.
Direktur PT Indonesia Entertainmen Grup atau IEG, Hendy Lim mengatakan bahwa penayangan yang disiarkan melalui saluran resmi sifatnya untuk penggunaan pribadi saja.
Baca juga: Pemerintah Qatar Tetapkan Sejumlah Larangan bagi Suporter Piala Dunia 2022
Baca juga: Sebanyak 1,2 Juta Lembar Tiket Final Piala Dunia 2022 Sudah Terjual
“Dengan demikian, dilarang digunakan untuk kepentingan apa pun, baik komersial maupun non komersial untuk kegiatan nobar," ungkapnya.
"Kecuali, sudah mendapat izin resmi dan tertulis dari Grup SCM atau IEG,” ujar dia lagi.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak melanggar hak-hak yang dimiliki Grup SCM dan IEG selaku pemegang lisensi eksklusif FIFA World Cup 2022.

Begitu juga dengan English Premier League musim 2022-2025.
Imam menambahkan, nantinya pihaknya akan menyiarkan Piala Dunia 2022 melalui kanal SCTV, Indosiar, dan O Channel untuk saluran saluran free to air.
Sementara untuk TV terestrial, masyarakat bisa menyaksikannya di Mentari TV dalam saluran Champions TV.
Tersedian juga tayangan di Nex Parabola bagi para pengguna TV satelit berlangganan.
Adapun, untuk layanan OTT (Over The Top), perusahaan sediakan melalui Vidio.com untuk akses live streaming.
Baca juga: Piala Dunia 2022: Qatar Bangun Tujuh Stadion Baru, Hotel dan Kereta Bawa Tanah
“Kalau sudah mengumpulkan massa, berapapun jumlahnya di tempat umum, menarik bayaran atau tidak, itu tetap harus izin. Sehingga jika melakukan nonton bareng (nobar) tetap tidak boleh jika si penyedia tempat ini tidak terikat kontrak dengan kami,” ungkapnya.
Perlu diketahui, orang-orang yang melanggar hal tersebut bisa terkena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur soal hak kekayaan intelektual ini.
Mengutip pasal 25 ayat 1, pelanggar bisa terkena ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bahkan, Hendy pun mengatakan, dalam menyiarkan FIFA World Cup 2022 ini tentu telah merogoh dana yang cukup besar. Sayangnya ia belum menyebutkan berapa jumlah yang dikeluarkan.

“Hak siar menjadi concern kami untuk memberantas pelaku-pelaku yang nantinya akan melakukan pembajakan. Kami juga telah menggandeng kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham serta Bareskrim,” sambung dia.
Lantaran penayangan ini menjadi salah satu tayangan yang sangat ditunggu-tunggu, dia pun mengatakan sangat kecil kemungkinan pihaknya bisa mengantongi keuntungan dari modal yang sudah dikeluarkan untuk pembelian hak siar FIFA World Cup 2022.
“Alhamdullilah kalau bisa untung. Tapi mungkin bisa saya sampaikan event World Cup ini hampir mustahil untuk mendapat keuntungan. Kita melakukan ini hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya seperti dikutip dari Kontan dengan judul Punya Hak Siar Piala Dunia 2022, Emtek Larang Masyarakat Gelar Nobar Tanpa Izin.