Berita Viral
PN Surabaya Izinkan Warga Nikah Beda Agama, Bermula dari Permohonan Pasangan yang Ditolak Dukcapil
Pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Beberapa hari terakhir, publik heboh membahas pernikahan beda agama yang diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pasangan yagn menikah diketahui berinisial RA dan EDS.
Kabar tentang izin itu kemudian viral di media sosial.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya diminta untuk mencatat pernikahan tersebut.
Tujuannya agar dapat akta perkawinan keduanya dapat diterbitkan.
Perintah itu harus dilakukan sesuai dengan penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Baca juga: 171 Pasangan Ikut Isbat Nikah, Bupati Sukiman Ingatkan Pentingnya Dokumen Kependudukan
Baca juga: Cara Licik Pelaku Nikah Sesama Jenis: Bohong Ibu Kandung Meninggal, Ngaku Bisa Sembuhkan Ayah Korban
Mengenai kehebohan tersebut, Humas PN Surabaya Suparno angkat bicara.
Ia membenarkan adanya penetapan tersebut.
"Permohonan masuk ke PN Surabaya pada 8 April 2022 dan ditetapkan pada 26 April 2022 lalu," kata Humas PN Surabaya Suparno kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Suparno lalu menjelaskan awal mula kenapa hal tersebut bisa terjadi.
Baca juga: Ibu Korban Nikah Sesama Jenis di Jambi Merasa Anaknya Disudutkan: Dia Normal, Soleha & Tak Neko-neko
Menurutnya, permohonan itu sebelumnya diajukan oleh pasangan beda agama RA dan EDS.
Mereka menikah pada Maret 2022 sesuai agama masing-masing.
Keduanya mengajukan permohonan ke PN Surabaya usai pengajuan pencatatan perkawinan pasangan tersebut ditolak oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya.
"Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan," terangnya.
Menurut Suparno, penetapan perkawinan beda agama tersebut baru pertama dikeluarkan hakim PN Surabaya.