171 Pasangan Ikut Isbat Nikah, Bupati Sukiman Ingatkan Pentingnya Dokumen Kependudukan

Setelah memfasilitasi isbat nikah 1.000 pasangan tahun 2021,Pemkab Lombok Timur kembali menggelar kegiatan serupa tahun ini dengan target lebih banyak

Dok.Humas Lotim
Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy menyaksikan proses isbat nikah 171 pasangan di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Jumat (17/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Setelah memfasilitasi isbat nikah 1.000 pasangan tahun 2021, Pemkab Lombok Timur kembali menggelar kegiatan serupa tahun ini.

Bahkan, pemkab menargetkan tahun ini akan lebih banyak lagi pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat.

Hal tersebut diungkap Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy, usai menyaksikan proses isbat nikah 171 pasangan, di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Jumat (17/6/2022).

Untuk mencapai target tersebut, Bupati Sukiman meminta masyarakat yang pernikahannya belum tercatat segera mendaftarkan diri di desa masing-masing.

Pemerintah desa akan menjembatani dengan desa bersangkutan.

"Saya akui masih banyak masyarakat Lombok Timur yang pernikahannya belum tercatat. Karena itu, saya harapkan dukungan dari Pengadilan Agama Selong agar persoalan tersebut dapat dituntaskan," sebutnya.

Baca juga: PA Selong Gelar Sidang Isbat Nikah di Desa Bilok Petung Sembalun, Sidangkan 190 Pasangan

Lebih lanjut Sukiman menerangkan, sampai pertengahan Juni 2022, jumlah yang sudah mengikuti isbat nikah mencapai 600 pasangan.

Kegiatan serupa juga sudah dilakukan di Sembalun Bumbung (Sembalun), Aikdewa (Pringgasela), dan Maringkik (Keruak).

Sementara itu, Kanwil Kemenag NTB KH Zaidi Abdad yang membuka kegiatan isbat nikah tersebut mengingatkan pentingnya kepemilikan dokumen pernikahan.

Itu sebagai dasar perlindungan hukum bagi setiap warga.

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan soal program five in one atau pemberian lima jenis dokumen dalam setiap satu peristiwa pernikahan.

Selain kartu dan buku nikah, setiap pasangan juga akan mendapatkan KTP baru, kartu keluarga (KK), dan buku pedoman keluarga sakinah.

"Sediaknya masih ada satu lagi kartu yang akan diberikan yaitu Kartu Kerja, akan tetapi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH)," jelasnya.

Ia berharap, adanya sinergi dalam pelaksanaan program tersebut hingga di tingkat kabupaten dan desa.

Sehingga dapat membantu masyarakat melengkapi dokumen kependudukannya.

Ketua Pengadilan Agama Selong Hj Mahmudah Hayati sepakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan.

Dokumen tersebut akan membantu masyarakat mengurus berbagai pelayanan kependudukan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved