Berita Viral
PN Surabaya Izinkan Warga Nikah Beda Agama, Bermula dari Permohonan Pasangan yang Ditolak Dukcapil
Pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan.
Editor:
Irsan Yamananda
pixabay.com
Ilustrasi pernikahan. PN Surabaya mengizinkan warganya menikah beda agama, berikut kronologinya.
Sesuai aturan perundangan, kata dia, permohonan bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.
Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.
Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda Agama".
(Kompas/ Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)
Rekomendasi untuk Anda