Berita Viral

PN Surabaya Izinkan Warga Nikah Beda Agama, Bermula dari Permohonan Pasangan yang Ditolak Dukcapil

Pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan.

Editor: Irsan Yamananda
pixabay.com
Ilustrasi pernikahan. PN Surabaya mengizinkan warganya menikah beda agama, berikut kronologinya. 

Sesuai aturan perundangan, kata dia, permohonan bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.

Beberapa pertimbangan hakim saat mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.

Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "PN Surabaya Izinkan Warga Menikah Beda Agama".

(Kompas/ Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved