Kapal PMI asal NTB Tenggelam
Cegah Pengiriman PMI Non Prosedural, Gubernur NTB Telah Buat Terobosan dan Langkah Nyata
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah, membuat sejumlah terobosan untuk mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal.
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah, membuat sejumlah terobosan untuk mencegah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Gubernur Zul telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menutup celah pemberangkatan secara non prosedural.
"Sejak 2020 gubernur telah menandatangani MOU dengan para bupati dan wali kota sebagai komitmen untuk mewujudkan zero unprosedural PMI," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, Minggu (19/6/2022).
Gubernur NTB, kata Gede, punya komitmen tinggi untuk menangani persoalan PMI non prosedural.
Baca juga: Sehari Sebelum Kapal Tenggelam di Batam, Wabup Lombok Tengah Tandatangani MoU Perlindungan PMI
Baca juga: Sulit Cegah PMI Ilegal, Disnakertrans NTB Sebut Konversi Visa Kunjungan Jadi Celah
Menyadari pentingnya persoalan tersebut, sejak lama sudah Pemprov NTB membuat berbagai terobosan.
"Intinya melarang warga NTB berangkat secara non prosedural, karena resikonya sangat berbahaya," ujar mantan kepala Diskominfotik NTB ini.
Gede Aryadi membantah pernyataan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) NTB yang menganggap gubernur atau Pemprov NTB diam setiap ada kasus PMI bermasalah.
"Pemerintah tidak pernah diam. Pak gubernur telah lama melakukan langkah nyata untuk mencegah persoalan PMI non prosedural," tegasnya.
Gubernur NTB tidak sekedar memberikan himbauan dan MOU saja.
"Pemprov NTB telah melakukan langkah-langkah nyata dengan melakukan edukasi dan sosialisasi bersama stakeholder terkait," katanya.
Mereka bahkan menggerakkan pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.
Tujuannya agar masyarakat yang ingin menjadi PMI menempuh jalur sesuai prosedur.
Pemprov NTB bersama sejumlah kabupaten, seperti Lombok Timur sudah membentuk Satgas Perlindungan PMI.
Satgas tersebut melibatkan lintas sektor.
Baca juga: Kapal PMI NTB Tenggelam di Batam, Pemprov Jamin Penanganan Korban Lebih Cepat
Satgas Perlindungan PMI serupa juga sedang diupayakan terbentuk di Lombok Tengah dan Lombok Utara.
"Tim ini dibentuk untuk menekan kasus non prosedural, termasuk TPPO," jelas Gede Aryadi.
Bahkan NTB melalui DP3AKB bersama pihak terkait telah merancang Perda dan Tim Pencegahan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Hasilnya memang masih terjadi kasus pemberangkatan non prosedural, tetapi telah jauh menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Aryadi.
Dari total 535 ribu PMI NTB yang tersebar di 108 negara penempatan, tahun 2021 tercatat 1.008 kasus PMI non prosedural.
Jumlah ini jauh menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 30 persen dari total PMI NTB.
"Bahkan tidak semua kasus terekspose," katanya.
Saat ini, Pemprov NTB bersama BP2MI telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan 8 orang tekong/calo yang diduga terlibat TPPO.
Sebanyak 5 orang dari tekong tersebut sedang diproses oleh Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Butuh dukungan semua pihak, dengan langkah konkret. Bukan justru saling menyalahkan," tandas Aryadi.
(*)