Pria Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Aksi Kedua Kalinya Dipergoki Ibu Korban
Seorang pria di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan tega merudapaksa anak tetangganya.
"Nah waktu berbuat yang kedua kalinya, dipergoki ibu korban," papar Rijal.
Baca juga: Ayah Tega Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun, Sebelumnya Korban Dipukuli, Cubit hingga Bekap Mulut
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Sat Reskrim Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil pada Senin (6/6/2022), AR ditangkap di rumahnya.
"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Tribun-Timur.com/Tommy Paseru)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri