Pria Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Aksi Kedua Kalinya Dipergoki Ibu Korban

Seorang pria di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan tega merudapaksa anak tetangganya.

Editor: Wulan Kurnia Putri
net/stomp
Ilustrasi perkosaan. Seorang pria di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan tega merudapaksa anak tetangganya. Alhasil pelaku harus berurusan dengan polisi. Pria tersebut merudapaksa anak yang masih berusia 14 tahun. 

"Nah waktu berbuat yang kedua kalinya, dipergoki ibu korban," papar Rijal.

Baca juga: Ayah Tega Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun, Sebelumnya Korban Dipukuli, Cubit hingga Bekap Mulut

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Sat Reskrim Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil pada Senin (6/6/2022), AR ditangkap di rumahnya.

"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Tribun-Timur.com/Tommy Paseru)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved