Pria Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Aksi Kedua Kalinya Dipergoki Ibu Korban

Seorang pria di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan tega merudapaksa anak tetangganya.

Editor: Wulan Kurnia Putri
net/stomp
Ilustrasi perkosaan. Seorang pria di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan tega merudapaksa anak tetangganya. Alhasil pelaku harus berurusan dengan polisi. Pria tersebut merudapaksa anak yang masih berusia 14 tahun. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang pria di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan tega merudapaksa anak tetangganya.

Alhasil pelaku harus berurusan dengan polisi.

Pria tersebut merudapaksa anak yang masih berusia 14 tahun.

Baca juga: Ibu Korban Menangis Saksikan Reka Adegan Pelaku Bunuh dan Perkosa sang Putri: Benar-benar Kejam

Ternyata pelaku sudah beraksi dua kali.

Di aksi kedua itu, pelaku dipergoki oleh ibu korban.

Pelaku berinisial AR (49).

Ia sudah dua kali memperkosa korban.

"Sudah dua kali diperkosa oleh tetangga sendiri."

"Kasus Ini dilaporkan oleh ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Syamsul Rijal via seluler Selasa (14/6/2022) malam.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Terbukti Perkosa Mertua Sendiri, Dilakukan Sejak Akhir 2019

Rijal menjelaskan, AR melakukan pemerkosaan pada Mei dan Juni 2022.

Saat melakukan aksi yang kedua kalinya, AR dipergoki oleh ibu korban.

Saat itu pelaku keluar dari rumah korban usai melakukan aksi bejadnya.

Setelah melihat AR keluar dari rumahnya, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya apa yang telah diperbuat oleh pelaku kepada dirinya.

Atas pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkan perbuatan AR kepada polisi.

"AR melakukan itu di rumah korban."

"Nah waktu berbuat yang kedua kalinya, dipergoki ibu korban," papar Rijal.

Baca juga: Ayah Tega Perkosa Anak Tiri Selama 10 Tahun, Sebelumnya Korban Dipukuli, Cubit hingga Bekap Mulut

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Sat Reskrim Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil pada Senin (6/6/2022), AR ditangkap di rumahnya.

"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

(Tribun-Timur.com/Tommy Paseru)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved