Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Terbukti Perkosa Mertua Sendiri, Dilakukan Sejak Akhir 2019

Oknum polisi berpangkat brigadir terbukti perkosa mertua sendiri padahal baru lima bulan nikah, kini divonis 3 tahun penjara

Editor: wulanndari
net/stomp
Ilustrasi perkosaan - Oknum polisi berpangkat brigadir terbukti perkosa mertua sendiri padahal baru lima bulan nikah, kini divonis 3 tahun penjara 

TRIBUNLOMBOK.COM - Oknum polisi berpangkat brigadir terbukti perkosa mertua sendiri padahal baru lima bulan nikah, kini divonis 3 tahun penjara.

Entah, apa yang merasuki pria ini sehingga tega mencabuli ibu mertua yang juga merupakan ibu istrinya sendiri.

Apalagi dirinya adalah seorang penegak hukum, tentunya perilaku oknum polisi satu ini memang tak pantas untuk ditiru siapapun.

Selaku pengayom masyarakat seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat. 

Bukan sebaliknya. Seperti yang terjadi di Gresik ini.

Begini ceritanya!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021) menetapkan seorang oknum polisi melakukan aksi tak pantas kepada sang mertua sebanyak 7 kali.

Padahal sang oknum polisi baru saja menikah selama 5 bulan.

Atas perbuatannya, kini ia harus dikenai hukuman 3 tahun penjara.

Baca juga: Lady Gaga Ungkap Kejadian Kelam Diperkosa Produser Musik hingga Hamil: Saya Dianiaya dan Dikurung

Baca juga: Kisah Pilu Gadis SMP Diperkosa Perampok, Diancam akan Dibunuh jika Teriak

Dilansir Suryamalang.com, Majelis Hakim Fatkur Rochman memberikan keterangan atas kasus tersebut.

Oknum polisi berinisial NS (36) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Ilustrasi perkosaan.
Ilustrasi perkosaan. (net/stomp)

Putusan hukuman penjara ini ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021).

Ia menyebutkan bahwa putusan tersebut karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Padahal, seharusnya terdakwa sebagai anggota Polri harus mengayomi dan melindungi masyarakat.

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved