Oknum Polisi Berpangkat Brigadir Terbukti Perkosa Mertua Sendiri, Dilakukan Sejak Akhir 2019

Oknum polisi berpangkat brigadir terbukti perkosa mertua sendiri padahal baru lima bulan nikah, kini divonis 3 tahun penjara

Editor: wulanndari
net/stomp
Ilustrasi perkosaan - Oknum polisi berpangkat brigadir terbukti perkosa mertua sendiri padahal baru lima bulan nikah, kini divonis 3 tahun penjara 

Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.

Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.

Baca juga: SOSOK AT, Anak Anggota DPRD yang Terlibat Pencabulan Siswi SMP Sudah Menyerahkan Diri, Ternyata Duda

Baca juga: Viral Kisah Gadis Fotonya Sering Muncul di Body Truk, Kini Ditawari jadi Duta Lalu Lintas

Perbuatan pencabulan terhadap mertuanya dilakukan sebanyak 7 kali.

Pelaku melakukan aksinya pada akhir tahun 2019 hingga Februari 2020.

Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.

Kini ia pun harus menerima balasan atas perbuatannya dengan hukuman 3 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nekat Cabuli Mertua Berusia 50 Tahun 7 Kali, Oknum Brigadir Polisi Ini Dihukum 3 Tahun Penjara, 

https://jateng.tribunnews.com/2021/05/22/nekat-cabuli-mertua-berusia-50-tahun-7-kali-oknum-brigadir-polisi-ini-dihukum-3-tahun-penjara?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved