Curiga Gerak-gerik Tetangga, Ibu di Sulsel Kaget Saat Tahu Anak Gadisnya Dirudapaksa Pria Paruh Baya

Setelah melihat AR keluar dari rumahnya, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya apa yang telah diperbuat oleh pelaku kepada dirinya.

Editor: Irsan Yamananda
net/stomp
Ilustrasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Pelakunya diketahui seorang pria paruh baya.

Ia tega merudapaksa tetangganya sendiri.

Kini, polisi telah menangani kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku diketahui berinisial AR (49).

Ia merudapaksa seorang gadis remaja berumur 14 tahun.

Baca juga: Seorang Pemuda Nyaris Rudapaksa Istri Tetangga, Pelaku Masuk Rumah Korban dengan Congkel Pintu

Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakan, Tergoda saat Lihat Korban Pakai Daster

Aparat kepolisian turut membeberkan kronologi terbongkarnya kasus tersebut.

Rupanya, ibu korban sendiri yang memergoki aksi tak senonoh pelaku.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Syamsul Rijal.

Ia mengatakan, pelaku sudah beraksi lebih dari satu kali.

"Sudah dua kali diperkosa oleh tetangga sendiri. Kasus Ini dilaporkan oleh ibu korban," katanya via seluler Selasa (14/6/2022) malam.

Rijal menjelaskan, AR melakukan pemerkosaan pada Mei dan Juni 2022.

Saat melakukan aksi yang kedua kalinya, AR dipergoki oleh ibu korban.

Saat itu pelaku keluar dari rumah korban usai melakukan aksi bejadnya.

Setelah melihat AR keluar dari rumahnya, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya apa yang telah diperbuat oleh pelaku kepada dirinya.

Atas pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkan perbuatan AR kepada polisi.

"AR melakukan itu di rumah korban. Nah waktu berbuat yang kedua kalinya, dipergoki ibu korban," papar Rijal.

Baca juga: Rudapaksa Anak, Abah Heni Divonis Hukuman Mati, Menteri PPPA: Agar Jadi Momok Bagi Predator Anak

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Sat Reskrim Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil pada Senin (6/6/2022) kemarin, AR ditangkap di rumahnya.

"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara seperti dikutip dari Tribun-Timur.com dengan judul Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved