TGH Mahally Fikri Pertanyakan Urgensi Rencana Sejumlah Fraksi DPRD NTB Lakukan Interpelasi

Gonjang-ganjing soal akan dilayangkannya isu interpelasi oleh sejumlah fraksi DPRD NTB kepada Pemprov NTB ditanggapi TGH Mahally Fikri.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Dok. PBNW
Ketua Komisi III DPRD NTB TGH Mahalli Fikri (kiri) memberikan keterangan pers, Kamis (4/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombo.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gonjang-ganjing rencana interpelasi oleh sejumlah fraksi DPRD NTB kepada Pemprov NTB ditanggapi TGH Mahally Fikri.

Politisi senior Partai Demokrat itu mempertanyakan urgensi dari interpelasi.

"Interpelasi atau tidak kan sama saja," katanya pada Senin, (13/6/2022).

Ia menjelaskan, interpelasi prinsipnya merupakan hak bertanya yang dimiliki legislatif kepada eksekutif.

Dalam pandangannya, interpelasi merupakan hal biasa dalam kerangka pengawasan dan meminta pertanggungjawaban.

Baca juga: DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK, Pemprov Kembali Raih Opini WTP

Baca juga: Mengenal Baiq Isvie sang Kartini Masa Kini, Perempuan Pertama yang Jabat Ketua DPRD NTB

Diakui mantan Ketua DPD Demokrat NTB bahwa isu interpelasi seolah-olah menjadi sesuatu yang luar biasa lantaran aspek politik.

"Biasa saja itu, kalaupun ada interpelasi dan bisa dijawab secara rasional, kan biasa-biasa saja itu," ungkapnya.

Ia menekankan bahwa masalah yang ada, bukan hanya tanggung jawab pemerintah dalam hal ini eksekutif. Melainkan juga legislatif.

Lebih lanjut, Mahally Fikri tak membatasi jika interpelasi benar-benar terjadi.

Dengan catatan, hak tersebut dapat menyelesaikan persoalan daerag yang ada.

Diakuinya, fraksi Partai Demokrat akan sepenuhnya mendukung jika hal itu memberikan jalan keluar bagi masalah yang ada.

"Kalau interpelasi itu merupakan jalan keluar, menguntungkan kita semua, ndak ada masalah. Kalau interpelasi tidak menyelesaikan masalah ya untuk apa?" bebernya.

Ia tak ingin isu interpelasi dianggap sebagai sesuatu yang mengerikan.

Ia menegaskan bahwa interpelasi bukan penghakiman.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved