Tak Kunjung Bayar Denda, Pembangunan IGD RSUD Bima Jadi Sorotan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), lagi-lagi menemukan pengerjaan proyek yang tidak beres di Bima.

Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TribunLombok.com/Atina
RSUD Bima pada bagian depan yang dibangun 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), lagi-lagi menemukan pengerjaan proyek yang tidak beres di Bima.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2021, ditemukan sanksi denda yang belum dibayar pihak ketiga atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 272.000.000,00.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan.

Mulai dari pekerjaan tulang beton, hingga pekerjaan konstruksi baja.

Baca juga: Tumpang Tindih, Rp26 Juta Biaya Perjalanan Dinas di BPKAD Kota Bima Jadi Temuan BPK

Sehingga totalnya sebanyak Rp 565.710.287,92.

Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pembuat Komiten (PPK) dan Inspektorat.

Termasuk Kontraktor Pelaksana dan Konsultan pengawas, pada 11 Februari 2022 lalu.

Direktur RSUD Bima, dr H Ihsan yang dikonfirmasi via ponsel membenarkan temuan tersebut.

Baca juga: Kurang Volume, Proyek Bangunan Sayap Kantor Wali Kota Bima Berpotensi Rugikan Negara

Untuk kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 565.710.287,92 telah dibayar lunas oleh pihak ketiga pada April lalu.

"Kekurangan volume pekerjaan sudah dibayar lunas oleh pihak ketiga," jelas Ihsan.

Sedangkan untuk denda sanksi keterlambatan pekerjaan, dalam proses pembayaran.

Menurut Ihsan, pihak ketiga yakni PT Citra Nursa Persada meminta akan membayar dengan sistem cicil.

"Mereka minta dicicil dan sekarang sudah mulai," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved