Tumpang Tindih, Rp26 Juta Biaya Perjalanan Dinas di BPKAD Kota Bima Jadi Temuan BPK
Belanja perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI NTB.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Belanja perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
Total temuan sebesar Rp 26.090.000, dinyatakan pembelanjaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam Laporan Rencana Anggaran (LRA) tahun 2021, belanja barang dan jasa sebesar Rp 219.942.245.712,46.
Kemudian, realisasinya senilai Rp 200.214.962.134,13 atau 91,03 persen.
Belanja tersebut diantaranya dianggarkan dalam belanja perjalanan dinas senilai Rp 34.130.216.906,00 dan direalisasikan senilai Rp 30.335.287.243,00 atau 89 persen dari anggaran.
Baca juga: Kemenkumham NTB Sosialisasikan Kemudahan Penerbitan Paspor dengan M-Paspor, Pangkas Jalur Birokrasi
Dalam LHP BPK tertera, terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang
tindih tanggal pelaksanaannya.
Antara perjalanan dinas luar daerah, dengan perjalanan dinas dalam daerah.
Selain itu, ada Surat Perintah Tugas (SPT) untuk perjalanan dinas dalam daerah yang melebihi standar wali kota yaitu tiga hari.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp 26.090.000.
Penyebabnya beberapa BPK dalam LHP, karena Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada BPKAD kurang cermat dalam melakukan verifikasi, atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Selain itu, Kepala BPKAD kurang cermat dalam menugaskan pejabat yang menjalankan perjalanan dinas
luar daerah dengan perjalanan dinas dalam daerah.
Baca juga: Puluhan Warga di Lombok Tengah Diduga Keracunan Nasi Bungkus, Polisi Lakukan Pendalaman
BPK merekomendasikan Wali Kota Bima, agar memerintahkan Kepala BPKAD untuk meminta para pejabat dan staf terkait, mempertanggungjawabkan dengan menyetor kelebihan pembayaran ke Kas Daerah senilai Rp 26.090.000,00.
Pemerintah Kota Bima melalui Kepala BPKAD dalam LHP menyatakan, sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya.
Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian, lebih cermat dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban
perjalanan dinas, serta lebih cermat dalam mengelola administrasi perjalanan dinas luar dan dalam daerah.
Baca juga: Tumpukan Sampah Sudah Melebihi Kapasitas di TPA Kebon Kongok, Usulan Perluasan Ditolak Warga
Kepala BPKAD Kota Bima, M Saleh yang dikonfirmasi sedang tidak berada di tempat karena Dinas Luar (DL).
Konfirmasi kemudian dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) Kota Bima, H Mahfud.
Mahfud memastikan, pengembalian akan segera ditindaklanjuti BPKAD sesuai dengan perintah atau rekomendasi BPK.
"Karena itu isi LHP BPK, ya benar ada temuan itu. Mereka (BPKAD) wajib kembalikan dan segera dilakukan," jawabnya singkat.
(*)