Kemenkumham NTB

Kemenkumham NTB Sosialisasikan Kemudahan Penerbitan Paspor dengan M-Paspor, Pangkas Jalur Birokrasi

Permudah pelayanan penerbitan paspor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membuat inovasi berupa aplikasi digital, M-Paspor.

|
Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TRIBUNLOMBOK.COM/PATAYATULWAHIDAH
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Zimfokim) Kanwil Kemenkumham NTB Samsu Rizal saat sosialisasi penggunaan Aplikasi Mobile Paspor dalam pengajuan permohonan penerbitan paspor pada kantor imigrasi di Hotel Jayakarta, Selasa (07/06/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Permudah pelayanan penerbitan paspor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membuat inovasi berupa aplikasi digital yang diberi nama M-Paspor.

Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi NTB Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Mobile Paspor dalam pengajuan permohonan penerbitan paspor pada kantor imigrasi di Hotel Jayakarta, Selasa (07/06/2022).

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian (Zimfokim) Kanwil Kemenkumham NTB Samsu Rizal mengatakan penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat menjadi solusi dari sejumlah persoalan yang ditemui dalam proses pembuatan paspor.

“Dalam hal ini memangkas jalur birokrasi, mengurangi pertemuan tatap muka antara petugas dan pemohon, juga data-data dalam persyaratan tidak bisa dimanipulasi karena semua diajukan secara online melalui sistem,” kata Samsu.

Baca juga: Puluhan Warga di Lombok Tengah Diduga Keracunan Nasi Bungkus, Polisi Lakukan Pendalaman

Selain itu, dengan adanya aplikasi ini dinilai dapat meminimalisir keluhan-keluhan masyarakat yang timbul dalam proses penerbitan paspor.

Seperti pelayanan penerbitan paspor yang disebut berbelit-belit hingga memakan waktu relatif lama dalam proses penerbitannya.

“Nah, dengan adanya M-Paspor ini semua itu kita hilangkan dengan mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Wisnu Ontoaji Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian kantor imigrasi kelas I TPI Mataram menambahkan adanya inovasi M-Paspor ini sebagai langsung mengedukasi masyarakat untuk beralih ke era digital.

Dengan cara pengisian formulir secara mandiri dan menentukan sendiri waktu kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia.

“Kita kan sekarang pemerintah dengan pak Presiden telah memberikan arahan ini era digital saat ini yang disebut transformasi 4.0 jadi Imigrasi merespon ini dengan salah satu programnya adalah M-Paspor,” imbuhnya.

Baca juga: Tumpukan Sampah Sudah Melebihi Kapasitas di TPA Kebon Kongok, Usulan Perluasan Ditolak Warga

Meskipun dalam prosesnya setelah pengisian formulir dan menentukan waktu kedatangan, pemohon tetap diharuskan datang ke kantor untuk wawancara dengan membawa dokumen asli.

Menyertakan dokumen asli saat proses wawancara disebut Wisnu sebagai cara pengecekan berganda.

“Karena untuk memverifikasi antara dokumen yang diupload dalam sistem dengan dokumen aslinya itu untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain M-Paspor, untuk memudahkan penerbitan paspor Kemenkumham Kantor Wilayah Provinsi NTB Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram juga membuka pelayanan Paspor Simpatik dan Eazy Paspor.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved