Berita Bima
Kurang Volume, Proyek Bangunan Sayap Kantor Wali Kota Bima Berpotensi Rugikan Negara
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan sayap kantor, Agus Musalim membenarkan adanya temuan tersebut
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan sayap Kantor Pemerintah Kota Bima.
Dua sayap kantor pemerintahan berada pada sisi kiri dan kanan, dibangun dengan pagu dana Rp 22 miliar lebih pada tahun anggaran 2021.
Proyek yang dikerjakan PT Citra Andika Utama KSO PT Surabaya Jaya Kontruksi ini, terdapat kekurangan volume dengan total kerugian Rp 35.184.018.
Baca juga: PAPPRI Lombok Tengah Bakal Ramaikan HUT ke-77 RI dengan Pertunjukan Band Kolosal
Dari hasil pemeriksan fisik, kekurangan itu ditemukan pada item pekerjaan sloof S1, balok B1, balok B2, balok B3, dan keramik pada kamar mandi dan toilet.
Pada proyek itu, rekanan juga dibebankan untuk membayar denda keterlambatan Rp 157.202.060.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan sayap kantor, Agus Musalim membenarkan adanya temuan tersebut.
Namun, untuk denda keterlambatan pekerjaan sudah dibayar oleh pihak ketiga ke kas daerah sebesar Rp 157.202.060.

Sedangkan untuk kekurangan volume, Agus memastikan akan segera dibayar rekanan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Sebenarnya jelas Agus, sudah lama mau dibayar pihak ketiga, tapi karena Surat Tanda Setoran (STS) belum bisa dikeluarkan oleh bendahara.
"Sedangkan STS itu keluar, menunggu LHP diserahkan oleh BPK," jelasnya, Kamis (9/6/2022).
Agus juga memastikan, kekurangan volume pada bagian sloof dan balok tersebut tidak mengurangi kualitas bangunan.
Baca juga: Latihan di Sirkuit Mandalika, Astra Honda Racing Team Kirim 11 Pembalap dan 15 Motor
"Kami bisa pastikan itu," tegas Agus.
Saat ini, bangunan dua sayap kantor pemerintahan Kota Bima masih dalam masa perawatan oleh rekanan, meskipun sudha diserahterimakan.
"Sudah serah terima, tapi masa pemeliharaan enam bulan masih," pungkas Agus.
(*)