Jalani Hubungan Terlarang 10 Tahun, Wanita Simpan 7 Janin di Boks, Dijanjikan Nikah oleh Kekasih

Hasil hubungan terlarang itu membuat sang wanita hamil dan terpaksa harus menggugurkan kandungan.

Editor: Irsan Yamananda
Dok Tribun Timur
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak saat memperlihatkan tampang dua tersangka di kantornya, Kamis (9/6/2022) malam. 

"Untuk itu masih kita diselidiki lebih lanjut dan sesuai permintaan pihak penyidik Reskrim," bebernya.

Di hari yang sama, Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang perempuan di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Perempuan itu disinyalir adalah NM yang meninggalkan box berisi tujuh tengkorak bayi tersebut.

Penangkapan itu dibenarkan Kasubdit III Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno.

"Siap (sudah ditangkap), mungkin direlease sama kasat," katanya.

Saat ini, jajarannya bersama terduga pelaku masih dalam perjalanan dari Konawe ke Makassar seperti dikutip dari Tribun-Timur.com dengan judul Pacaran Sejak 2012, Terungkap Motif Sejoli di Makassar Simpan 7 Janin di Wadah Makanan.

(TribunTimur/ Muslimin Emba)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved