Kolonel Priyanto Dipecat dari Keanggotaan TNI AD dan Divonis Penjara Seumur Hidup
Menurut majelis hakim, Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis pada Kolonel Infanteri Piyanto, Selasa (7/6/2022).
Priyanto. divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Menurut majelis hakim, Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
Baca juga: Kolonel Priyanto Mengaku Pernah Bom Rumah Warga dalam Operasi di Timor Timur
Baca juga: Puluhan Warga di Lombok Tengah Diduga Keracunan Nasi Bungkus, Polisi Lakukan Pendalaman
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Faridah memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Vonis hakim terhadap Kolonel Piyanto sama dengan tuntutan oditur militer.
Kolonel Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Tengah, 8 Desember 2021.
Tuntutan tersebut dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022 lalu.
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Priyanto bersama dua anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther, 8 Desember 2021.
Sekira pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.
Priyanto memerintahkan anak buahnya membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu. Namun, hal itu tidak digubris Priyanto.
Kedua korban dibuang ke Sungai Serayu. Disebutkan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup. Sementara Salsabila dibuang ke sungai dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Coreng Nama TNI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kolonel-Priyanto-divonis-seumur-hidup.jpg)