Kolonel Priyanto Dipecat dari Keanggotaan TNI AD dan Divonis Penjara Seumur Hidup
Menurut majelis hakim, Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
Editor:
Dion DB Putra
KOMPAS.COM/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto.
Priyanto berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban. Sementara itu, kuasa hukum Priyanto yang lain, Mayor Chk Tb Harefa, mengatakan, kliennya sudah ikhlas dipecat dari institusi TNI AD.
"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," ujar Harefa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudulKolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kolonel-Priyanto-divonis-seumur-hidup.jpg)