Honorer Dihapus, Pemerintah Kota Bima Konsultasi ke Menpan RB

Ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bima, H A Wahid yang dikonfirmasi soal aturan yang kini menjadi sorotan publik.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Tribunnews.com
ILUSTRASI Tenaga Honorer Dihapus 2023, Kementerian PANRB Dorong Pemda Maksimalkan Usulan Formasi PPPK-CPNS 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, bakal berkonsultasi lagi ke Menpan-RB soal dihapusnya tenaga honorer. 

Ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bima,  H A Wahid yang dikonfirmasi soal aturan yang kini menjadi sorotan publik. 

Wahid mengaku, pihaknya sudah mengetahui aturan itu.

Namun untuk lebih jelasnya lagi, akan dipelajari dan konsultasi kembali ke pemerintah pusat. 

"Kita akan membahasnya terlebih dahulu," katanya singkat. 

Seperti yang diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, mengeluarkan aturan terbaru mengenai mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. 

Baca juga: BPJS Kesehatan Mataram Kenalkan Program REHAB ke Mitra Kerja

Baca juga: Lanjutkan Bisnis Narkoba di Rumah Bandar, Wanita Muda di Mataram Terciduk Polisi

Surat dengan Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo tersebut, dikeluarkan tanggal 31 Mei 2022. 

Terdapat beberapa poin di dalam aturan tersebut terutama mengatur status pegawai honorer.

Pada nomor 6 disebutkan, dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Poin a, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN, di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Kemudian poin b, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Mataram Terus Panen Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kota Mataram 

Pada poin c, dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing), oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut, bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan.

Poin d, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved