Berita NTB

Pemprov NTB Ancam Cabut Aset yang Dihibahkan dan Disewakan Tak Sesuai Perjanjian

Pemprov NTB mengancam, mencabut aset yang dihibahkan maupun yang disewakan yang tidak sesuai isi dalam dokumen perjanjian. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENATAAN ASET - Kepala BPKAD NTB Nursalim saat ditemui di kantornya, Kamis (7/8/2025). Nursalim menegaskan aset yang dikelola tidak sesuai isi perjanjian hibah dan sewa akan dicabut.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengancam, mencabut aset yang dihibahkan maupun yang disewakan bila tidak sesuai isi dalam dokumen perjanjian. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nursalim. Ia mengatakan ini dilakukan untuk bisa memaksimalkan, pendapatan dari aset yang dimiliki pemerintah saat ini. 

"Aset ini kita harus cek status hukumnya seperti apa, ada yang terlantar atau tidak, ada yang dikelola dengan baik atau tidak," kata Nursalim, Kamis (7/8/2025). 

Nursalim tidak ingin pihak yang mengelola aset yang dihibahkan maupun disewakan tersebut, tidak sesuai dengan pihak yang tercantum dalam dokumen perjanjian. 

"Ini perlu di clearkan, jangan sampai tidak disewa, nanti diklaim menjadi miliknya," ucap Nursalim. 

Maka saat ini pemerintah sudah membentuk 15 tim untuk melakukan inventarisasi aset, milik Pemprov NTB yang ada di wilayah Lombok. Kemudian nantinya akan berlanjut ke Pulau Sumbawa. 

Sehingga dengan adanya inventarisasi ini diharapkan beberapa aset yang belum dioptimalkan seperti di Gili Trawangan, Gili Tangkong dan Pasar Seni Senggigi bisa menyumbang PAD untuk daerah. 

Baca juga: Pasangan Muda yang Buang Bayi di Sumbawa Berujung Dinikahkan

Untuk pemutusan kontrak tersebut kata Nursalim, nantinya akan disesuaikan dengan hasil sensus tersebut. Apakah aset itu memang bisa di kontrakan lagi, atau memang tidak bisa sesuai dengan isi perjanjian. 

"Kita lihat kontraknya nanti, kalau memang tidak bisa di sub kontrakan, maka kita berikan tengguran atau bahkan kita putus kontraknya," kata Nursalim. 

Selain untuk menggenjot PAD, inventarisasi yang dilakukan pemerintah daerah saat ini juga, untuk menghindari kasus aset gedung Bawaslu dan eks Gedung Wanita dikuasai oleh warga. 

"Kita tidak ingin terjadi seperti itu," kata mantan Karo Organisasi itu. 

Jumlah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi NTB sebanyak 3.065 objek. Terdiri dari 766 persil tanah, 710 sudah bersertifikat sementara 56 belum bersertifikat. 

Kemudian 399 gedung dan bangunan, 648 unit kendaraan dinas roda empat, 1.312 kendaraan dinas roda dua. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved