Lanjutkan Bisnis Narkoba di Rumah Bandar, Wanita Muda di Mataram Terciduk Polisi

Wanita muda berinsial NS (32) nekat menjalankan bisnis sabu di rumah kontrakannya, di Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Sirtupillaili
Dok.Polresta Mataram
Sabu-sabu yang disita anggota Satnarkoba Polresta Mataram, dalam penggerebekan, Jumat (3/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wanita muda berinsial NS (32) nekat menjalankan bisnis sabu di rumah kontrakannya, di Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Pada saat penangkapan  oleh Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (3/6/2022), ketua RT yang ikut hadir menyaksikan memberi keterangan, rumah tersebut dulunya pernah ditinggali seseorang pria yang berjualan sabu juga.

Pria tersebut berinsial R dan sudah ditangkap oleh polisi beberapa bulan lalu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Purusa Utama mengatakan, saat penggeledahan ditemukan belasan poket klip yang diduga sabu seberat 10.5 gram.

Baca juga: Diburu Polda Lampung, 2 Sindikat Narkoba Antar Provinsi Terciduk di Lombok Barat

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Mataram Terus Panen Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kota Mataram 

Selain itu, juga ditemukan dua timbangan elektronik sabu dan sebendel klip kosong.

"Ada perkakas alat hisabnya juga,  ATM dan alat komunikasinya semua kami sita untuk keperluan penyidikan," papar Kompol Made.

Selain keterangan Kompol Made, ketua RT bernama Anto yang dihubungi media menceritakan, pelaku NS ini tinggal di rumah R yang ditangkap beberapa bulan lalu.

"Katanya jagain anak-anaknya R yang sudah ditangkap beberapa bulan lalu," tutur Anto.

"Sepertinya NW ini yang melanjutkan bisnis sabu bapak itu," tutup Anto ketua RT setempat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved