Diburu Polda Lampung, 2 Sindikat Narkoba Antar Provinsi Terciduk di Lombok Barat

Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat membongkar sindikat narkoba antar provinsi yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Sirtupillaili
Dok. Polres Lobar
Dua orang terduga bandar narkoba antar provinsi ditangkap Polres Lombok Barat, Jumat (27/5/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat membongkar sindikat narkoba antar provinsi yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua terduga penjual dan pengedar narkoba kelas kakap.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan 42.88 gram narkotika jenis sabu di Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho melalui Kasat Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi dalam keterangan pers yang diterima TribunLombok.com menyatakan, para pelaku yang ditangkap merupakan buruan Dit Narkoba Polda Lampung.

"Untuk di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat berhasil mengamankan 42.88 gram diduga narkotika jenis sabu,” katanya, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Sat Narkoba Polres Lombok Barat Bongkar Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Amankan 42,88 Gram Sabu

Dua pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial IGS (45) dan PJP (35), yang keduanya merupakan warga Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabpaten Lombok Barat.

“Sebelumnya IGS dan PJP (35) sudah ditangkap Dit Narkoba Polda Lampung yang dibackup oleh Polresta Mataram di wilayah Mataram,” jelasnya.

Dengan tertangkapnya IGS dan PJP di Mataram, selanjutnya melakukan penggerebekan di rumahnya IGS, di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Aparat Polresta Mataram Ciduk Lima Pengedar Narkoba, Ada yang Sembunyikan Sabu di Sepatu

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi memimpin langsung dalam membackup tim dari Polda Lampung saat melakukan penggerebekan ini.

“Tim gabungan mengamankan dua orang dan menemukan satu buah bungkus kacamata merek OAKLEY warna hitam yang di dalamnya di duga narkotika jenis sabu dengan berat 42.88 gram. Barang ini disembunyikan di atas sapu pantai kamar mandi IGS,”imbuhnya.

Dua orang lainnya yang saat itu berada di TKP juga diangkut dan sedang dilakukan pendalaman.

"Masing-masing INB dan IKJ, namun untuk statusnya kini sedang dalam pendalaman apakah ada keterkaitannya dengan kasus ini,” pungkasnya.

Barang Bukti yang diamankan antara lain sebungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 42.88 gram.

Kemudian sekop yang terbuat dari botol larutan yang sudah dimodifikasi, sebuah kaca, dan sebuah kacamata merek OAKLEY warna hitam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan untuk tindaklanjutnya, tim melakukan uji urine terhadap terduga.

"Melakukan interogasi awal terhadap terduga. Serta mempersiapkan Barang bukti yang diduga sabu untuk uji Lab.BPOM,” tandasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved