Diduga Membani Pelanggan, Warga Geruduk PLN ULP Praya Lombok Tengah

Warga yang tergabung dalam Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi (JATI) NTB berunjuk rasa di kantor PT PLN (Persero) ULP Praya, Lombok Tengah.

Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Sirtupillaili
Kolase Tribunnews
Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Warga yang tergabung dalam Jaringan Advokasi dan Tindak Pidana Korupsi (JATI) NTB berunjuk rasa di kantor PT PLN (Persero) ULP Praya, Lombok Tengah, Kamis (2/6/2022).

Dalam aksi tersebut, para demontrasi menuntut pihak PLN tidak membebani pelanggan terhadap biaya materai serta tidak melakukan pemungutan terhadap pelanggan.

"Sebab berdasarkan pengakuan dari oknum pihak mitra kerja, bahwa adanya pemungutan biaya materai atas dasar perintah dari perusahaan," kata Sadam Husain, selaku ketua JATI NTB dalam orasinya.

Baca juga: Gardu PLN Meledak di Lombok Tengah, Kota Praya Gelap Gulita

Baca juga: Menang 2-0, PLN UIW NTB Siap Keluar sebagai Juara di Kompetisi Futsal Ketupat Mayday 2022

Disamping itu pihaknya juga meminta agar pihak PLN segera memberikan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) kepada semua pelanggan.

"Karena SPJBLT tersebut tidak boleh ditahan, sebab itu merupakan kekuatan pihak pelanggan secara hukum," lanjut Sadam.

Ia juga menyampaikan bahwa adanya dugaan penambahan daya tanpa sepengetahuan pelanggan oleh PLN.

"Itu berdasarkan investigasi kami kepada masyarakat bahwa penambahan daya itu sangat merugikan pelanggan, terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu," ungakapnya.

Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pencuri Mobil Pikap di Kantor PLN Sekotong, Barang Curian Dijual Rp 15 Juta

Sementara itu, M Arifmawan, Suvervesor Transaksi Energi PT PLN (Persero) ULP Praya yang menerima para demonstran menyampaikan, bahwa tuntutan terkait materai tersebut bukan untuk membebankan pelanggan.

"Namun materai tersebut untuk memperkuat secara hukum sebagai surat perjanjian jual beli," terangnya.

Kemudian terkait pembebanan daya secara sepihak, pihaknya mengkau penambahan daya dilakukan sesui permintaan dari pelanggan.

"Jadi kami hanya menambah daya sesuai permintaan pelanggan dan tidak pernah memberikan pembebanan daya secara sepihak," terangnya.

Selain itu, terkait SPJBLT pihaknya mengaku sementara ini ada beberapa pelanggan yang sudah mengurus surat tersebut.

"Memang belum semua pelanggan yang mengurus, namun SPJBLT sudah ada di kantor tinggal diurus saja," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved