Congkel Jendela, 2 Pencuri di Gudang PT MISP Diringkus Unit Reskrim Polsek Gunungsari
Unit Reskrim Polsek Gunungsari mengamankan dua tersangka pencurian di Gudang PI. MISP yang berada di Dusun Wadon
Penulis: Laelatunniam | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Unit Reskrim Polsek Gunungsari mengamankan dua tersangka pencurian di Gudang PI. MISP yang berada di Dusun Wadon, Desa Kekait, Gunungsari, Lombok Barat, Sabtu (28/5/2022).
Tersangka adalah dua pria muda ZR (20) alamat Ampenan dan RS (19) alamat Meninting Lombok Barat.
Penangkapan bermula dari laporan satu karyawan PT. MISP pada 24 Mei lalu, kemudian tim Reskrim langsung melakukan olah TKP dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Berdasar tuturan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana, waktu itu rumah yang sekaligus dijadikan kantor dalam keadaan kosong.
Baca juga: Modus Beli Emas, Seorang Perempuan Asal Lombok Timur Nekat Bawa Kabur Emas di Pasar Renteng Praya
Kemudian saat sore hari saat korban B (26) pulang ke rumah atau gedung kantornya, ia melihat beberapa alat seperti kabel fider dan mesin MRFU sudah tidak ada.
Saat mengecek seluruh pintu dan jendela, ternyata salah satu jendela dalam keadaan sudah tercongkel.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Gunungsari.
Polisi langsung melakukan penyelidikan atas keterangan saksi-saksi dan tim unit Reskrim Polsek Gunungsari akhirnya dapat menyimpulkan tersangka pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Laptop dan Emas Milik Mahasiswa di Gunungsari, Satu Orang Buron
"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Gununsari," jelas AKP Eka.
Penangkapan dikuatkan dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 gulung kabel Pider, dua unit mesin MRFU merk Huawei, satu potongan besi pagar, dan satu unit sepeda motor.
Atas peristiwa ini kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(*)