Berita Bima
Demonstrasi DPRD Kota Bima, Massa Tuntut Penutupan Diskotek Berkedok Kafe di Pantai Ule
EK-LMND meminta sikap tegas legislatif dan eksekutif, mencabut izin tempat makan minum atau kafe tersebut
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Keberadaan tempat hiburan malam atau yang dikenal diskotek di Kota Bima semakin disorot.
Pasalnya, diskotek ini tidak memiliki izin tapi terus beroperasi dan tumbuh subur.
Sorotan ini muncul dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) dalam aksi demonstrasinya di depan Kantor DPRD Kota Bima.
Baca juga: 2 Tahun Tidak Pernah Masuk Kerja, Seorang ASN di Kota Bima Terancam Dipecat
EK-LMND mengungkap, keberadaan tempat hiburan malam tersebut meresahkan masyarakat di sekitar Kecamatan Asakota, Kota Bima.
"Izinnya menjual makan minum, tapi praktiknya menjual miras. Ada perjudian sampai pelecehan seksual," beber Koordinator Lapangan (Korlap) Dedi Wahyudin.
Dari dampak negatif yang muncul ini, EK-LMND meminta sikap tegas legislatif dan eksekutif, mencabut izin tempat makan minum atau kafe tersebut karena prakteknya tidak sesuai.
Ditemui secara terpisah, anggota DPRD Kota Bima Syamsuddin mengakui, adanya praktik hiburan malam di kawasan Pantai Ule, Kota Bima tersebut.
"Iya beberapa kali kami menerima laporan tersebut," ujarnya.
Sejauh ini, kata Syamsuddin, legislatif tidak mengetahui adanya izin untuk tempat hiburan malam.
Namun untuk menjawab desakan dari masyarakat, pihaknya akan segera menemui Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTSP) Kota Bima.
"Saya akan bawa ini ke rapat komisi II. Mungkin akan ada on the spot dan juga klarifikasi ke dinas," jawabnya.
Sementara itu, sebelumnya Kepala DPPMPTSP Kota Bima, Adisan sempat mengungkap pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin operasi bagi tempat hiburan.
Baca juga: Chikungunya di Kota Bima Terus Menyebar, Warga Terjangkit Bertambah
"Kami hanya mengeluarkan izin tempat menjual makan dan minum. Kafe yang menjual jus-jus dan makanan kecil," akunya beberapa waktu lalu.
Pada faktanya, aku Adisan, justeru dari tempat-tempat tersebut kerap didapati minuman keras (Miras) ketika polisi melakukan razia.
(*)