Berobat Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Cukup Tunjukkan NIK

NIK selain sebagai identitas penduduk juga menjadi identitas kepesertaan JKN-KIS sebab NIK menjadi syarat untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS

Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/PATAYATUL WAHIDAH
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram I Wayan Sumarjana (kiri berkacamata) bersama dengan jajaran Kepala Bidang BPJS Cabang Mataram saat menjelaskan mengenai JKN-KIS, Mataram, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Patayatul Wahidah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Layanan JKN-KIS memberi kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses fasilitas kesehatan.

Kini cukup dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat sudah bisa berobat.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram I Wayan Sumarjana mengatakan, tahun 2022 BPJS Kesehatan sudah tidak lagi melakukan pencetakan kartu BPJS.

Baca juga: Ada Program REHAB Bagi Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Mandiri Yang Menunggak, Ini Caranya

“Karena sekarang sudah era digitalisasi dimana BPJS Kesehatan sudah menyiapkan sebenarnya dengan aplikasi mobile JKN,” kata Wayan saat ditemui di Kantor BPJS Cabang Mataram, Selasa (24/5/2022).

Jika telah terdaftar di dalam JKN-KIS maka masyarakat yang akan berobat hanya menunjukkan NIK saja.

Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki KTP seperti anak di bawah usia 17 tahun dapat menggunakan kartu keluarga atau KIA.

Wayan menambahkan, NIK selain sebagai identitas penduduk juga menjadi identitas kepesertaan JKN-KIS.

Sebab, NIK menjadi syarat untuk mendaftar kepesertaan JKN-KIS.

“Pastikan NIK itu sudah online dengan pusat saya yakin sudah bisa dilayani di rumah sakit,” ujarnya.

Layanan ini sudah bisa dinikmati masyarakat saat berobat di Puskesmas sekalipun.

Di Puskesmas sendiri, kata Wayan, telah memiliki aplikasi Pcare sebagai bentuk akurasi data NIK.

“Jadi cukup dengan KTP, cukup dengan KK, cukup dengan mobile JKN, KIA apabila sudah terdaftar di BPJS Kesehatan maka silahkan dilayani,” jelas Wayan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Menanggung Penuh Biaya Operasi Kehamilan Ektopik Dewi

Namun, Wayan mengingatkan, layanan berobat cukup dengan NIK ini hanya berlaku bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam JKN-KIS.

“Menunjukkan KTP tapi belum terdaftar menjadi peserta JKN, ngotot minta dilayani. Jangan sampai ada dipelesetkan ke sana,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved