Cara Ganti Nomor Pelat Kendaraan Baru atau Pajak Kendaraan Lima Tahunan, Berikut 9 Langkahnya

Salah satunya adalah pergantian pelat kendaraan bermotor, dengan ketentuan setiap lima tahun sekali.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Suasana antrian di Kantor Samsat Mataram, Sabtu (21/5/2022). 

Lalu Tribunners bisa memfotocopy STNK, KTP dan BKPB yang sudah Tribunners siapkan tadi, di loket foto copy parkiran Samsat Mataram.

Setelah itu Tribunners akan mengisi dua formulir berupa : Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor, dan Surat permobonan registrasi kendaraan bermotor (SPRKB).

Lalu, Tribunners bisa memberikan hasil formulir yang sudah di isi, beserta dokumen asli dan fotocopy STNK, KTP serta BPKB, di counter penyerahan, di dalam Kantor Samsat Mataram.

Setelah diverifikasi oleh petugas di counter penyerahan tadi, Tribunners akan mendapatkan nomor antrian.

Nomor antrian tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran STNK yang baru.

Tribunners bisa mengambil pelat nomor kendaraan yang baru, menggunakan blanko di awal tadi dengan harga Rp 60 Ribu.
(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved