Cara Ganti Nomor Pelat Kendaraan Baru atau Pajak Kendaraan Lima Tahunan, Berikut 9 Langkahnya
Salah satunya adalah pergantian pelat kendaraan bermotor, dengan ketentuan setiap lima tahun sekali.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Lalu Helmi
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pembayaran pajak kendaraan merupakan suati kewajiban.
Salah satunya adalah pergantian pelat kendaraan bermotor, dengan ketentuan setiap lima tahun sekali.
Kali ini TribunLombok mengunjungi Samsat Mataram.
Tepatnya di Jalan Langko no 28, Mataram, Nusa Tengara Barat, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Kementeriam Koperasi dan UKM Gendeng CrediBook Lanjutkan Pembekalan KUR di Lombok
Baca juga: Sirkuit Mandalika Full Asap, Event Mandalika Track Day Bikin Takjub
TribunLombok menemui Agen di Samsat Mataram, Uswatun Hasanah.
Ia menjelaskan beberapa langkah sebelum Tribunners bisa mengganti pelat nomor kendaraan yang baru.
Tribunners harus menyediakan beberapa dokumen yang asli dan fotocopy.
Juga Tribunners diwajibkan membawa kendaraan asli yang akan diganti pelatnya, guna gosok mesin dan gosok nomor kendaraan.
Lalu dokumen asli KTP, BPKB, STNK serta sejumlah uang untuk keperluan berkas dan pergantian pelat nomor.
Untuk fotocopyan, Tribunners bisa memfoto copy KTP, STNK, BPKB tadi diloket fotocopy yang terletak di parkiran Samsat Mataram juga.
Berikut tata cara mengganti pelat kendaraan baru, atau pajak kendaraan lima tahunan :
Membeli Blanko Pelat Nomor Baru dan Formulir di Loket Blanko yang ada di Parkiran Samsat Mataram.
Sebelum mengisi formulir kendaraan, Tribunners harus melakukan gesek nomor mesin atau tes fisik kendaraan, dengan petugas berbaju oranye.
Menyerahkan hasil tes fisik kendaraan ke loket tes fisik yang ada di parkiran.
Lalu Tribunners bisa memfotocopy STNK, KTP dan BKPB yang sudah Tribunners siapkan tadi, di loket foto copy parkiran Samsat Mataram.
Setelah itu Tribunners akan mengisi dua formulir berupa : Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor, dan Surat permobonan registrasi kendaraan bermotor (SPRKB).
Lalu, Tribunners bisa memberikan hasil formulir yang sudah di isi, beserta dokumen asli dan fotocopy STNK, KTP serta BPKB, di counter penyerahan, di dalam Kantor Samsat Mataram.
Setelah diverifikasi oleh petugas di counter penyerahan tadi, Tribunners akan mendapatkan nomor antrian.
Nomor antrian tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran STNK yang baru.
Tribunners bisa mengambil pelat nomor kendaraan yang baru, menggunakan blanko di awal tadi dengan harga Rp 60 Ribu.
(*)