Cara Ganti Nomor Pelat Kendaraan Baru atau Pajak Kendaraan Lima Tahunan, Berikut 9 Langkahnya

Salah satunya adalah pergantian pelat kendaraan bermotor, dengan ketentuan setiap lima tahun sekali.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Suasana antrian di Kantor Samsat Mataram, Sabtu (21/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pembayaran pajak kendaraan merupakan suati kewajiban.

Salah satunya adalah pergantian pelat kendaraan bermotor, dengan ketentuan setiap lima tahun sekali.

Kali ini TribunLombok mengunjungi Samsat Mataram.

Tepatnya di Jalan Langko no 28, Mataram, Nusa Tengara Barat, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Kementeriam Koperasi dan UKM Gendeng CrediBook Lanjutkan Pembekalan KUR di Lombok

Baca juga: Sirkuit Mandalika Full Asap, Event Mandalika Track Day Bikin Takjub

TribunLombok menemui Agen di Samsat Mataram, Uswatun Hasanah.

Ia menjelaskan beberapa langkah sebelum Tribunners bisa mengganti pelat nomor kendaraan yang baru.

Tribunners harus menyediakan beberapa dokumen yang asli dan fotocopy.

Juga Tribunners diwajibkan membawa kendaraan asli yang akan diganti pelatnya, guna gosok mesin dan gosok nomor kendaraan.

Lalu dokumen asli KTP, BPKB, STNK serta sejumlah uang untuk keperluan berkas dan pergantian pelat nomor.

Untuk fotocopyan, Tribunners bisa memfoto copy KTP, STNK, BPKB tadi diloket fotocopy yang terletak di parkiran Samsat Mataram juga.

Berikut tata cara mengganti pelat kendaraan baru, atau pajak kendaraan lima tahunan :

Membeli Blanko Pelat Nomor Baru dan Formulir di Loket Blanko yang ada di Parkiran Samsat Mataram.

Sebelum mengisi formulir kendaraan, Tribunners harus melakukan gesek nomor mesin atau tes fisik kendaraan, dengan petugas berbaju oranye.

Menyerahkan hasil tes fisik kendaraan ke loket tes fisik yang ada di parkiran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved