Berbagi Peran, 4 Emak-Emak di Kota Bima Curi Uang Tetangga Rp 10 Juta
Empat orang emak-emak di Kota Bima, digelandang ke Mako Polres Bima Kota setelah diduga mencuri uang tetangganya
Penulis: Atina | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Empat orang emak-emak di Kota Bima, digelandang ke Mako Polres Bima Kota setelah diduga mencuri uang tetangganya.
Keempat orang ini diamankan pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 21.00 WITA.
Kasi Humas Polres Bima Kita, Iptu Jufrin kepada wartawan menyampaikan, empat perempuan tersebut diduga mencuri uang sebesar Rp 10 juta milik Fadlun, warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Pelaku masing-masing berinisial FZ perempuan usia 29 tahun, NN perempuan usia 32 tahun, FT perempuan 37 tahun dan NR perempuan usia 36 tahun.
Baca juga: Bus AKDP Asal Bima Terguling di Alas Sumbawa, Ada Bayi 14 Bulan Jadi Penumpang
Dilihat dari kronologi kejadian ungkap Jufrin, pencurian ini terjadi ketika korban yang merupakan seorang pedagang ke pasar pada Kamis pagi.
Saat itu, korban meninggalkan uang di dalam sebuah tas di atas tempat tidurnya.
Kemudian sekira pukul 15.00 WITA, kembali ke rumah dan mendapati tas yang berisi uang sudah berserakan.
"Korban kemudian melaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan," kata Jufrin.
Baca juga: Tak Bisa Tahan Godaan, Oknum Pilot Selingkuh dengan Pramugari, Kepergok Istri Saat Berduaan di Hotel
Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada 4 orang emak-emak tersebut.
"Pengakuan pertama muncul dari terduga pelaku inisial FZ dan menyebut tiga orang lainnya. Ternyata semua bertetangga," ujarnya.
Empat orang ini memiliki peran masing-masing dalam beraksi.
Saat penangkapan, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita polisi berupa uang yang diduga hasil curian sebesar Rp 7.600.000.
Sedangkan sisanya, sudah digunakan oleh para terduga pelaku.
"Kini keempatnya sudah kami tahan dan sedang diperiksa," pungkas Jufrin.
(*)