Pemuda di Makassar Ditangkap Lalu Dipulangkan Dalam Kondisi Tewas dan Penuh Luka, 8 Polisi Diperiksa

Mukram, ayah Arfandi, menduga anaknya disiksa dan disetrum hingga meninggal setelah ditangkap polisi dengan tuduhan kasus narkoba.

Editor: Irsan Yamananda
www.grid.id
Ilustrasi jenazah 

Mukram diminta segera ke RS Bhayangkara Makassar, karena anaknya telah ditangkap kasus narkoba.

Namun, Mukram merasa telah dipingpong karena telah bolak balik disuruh ke RS Bhayangkara dan Polrestabes Makassar. Setelah lima jam, barulah dia bisa melihat jenazah anaknya.

"Saya dipingpong oleh itu anggota, jadi bolak balik RS Bhayangkara dan Polrestabes Makassar.

Bahkan itu polisi mengatakan bahwa anak saya aman dan bisa di 86 (damai)," ujarnya.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Selong Gelar Penggeledahan Gabungan Demi Terciptanya Lapas yang Bersih dari Narkoba

Mukram menolak jenazah anaknya diotopsi dan cukup visum luar saja, karena sudah jelas banyaknya luka memar lebam di tubuh.

Dia juga membantah bahwa Arfandi merupakan bandar narkoba.

Pasalnya, ada saksi di lokasi penangkapan menyebutkan bahwa tidak ada barang bukti.

Anaknya pasrah ingin diperiksa saat ditangkap, tetapi terus saja dipukuli.

"Kenapa anak saya dikatakan bandar narkoba, sedangkan dia itu setiap hari menjual di Pasar Sentral menjual pakaian.

Saya heran juga, kenapa polisi tega menghabisi anak saya.

Saya juga dikasih tahu sama polisi, katanya anakku positif narkoba setelah dites urine.

Bisanya itu jenazah bisa keluarkan air kencing dan dites urinenya," tambahnya.

8 polisi diperiksa

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana enggan berkomentar terkait dugaan penyiksaan terhadap Arfandi.

Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Propam dan hasil pemeriksaan Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.

Baca juga: DPRD Lombok Timur Urai Pendekatan Kearifan Lokal Dalam Penerapan Perda Tentang Narkoba

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved