Pemuda di Makassar Ditangkap Lalu Dipulangkan Dalam Kondisi Tewas dan Penuh Luka, 8 Polisi Diperiksa
Mukram, ayah Arfandi, menduga anaknya disiksa dan disetrum hingga meninggal setelah ditangkap polisi dengan tuduhan kasus narkoba.
TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang pemuda di Makassar dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa.
Sebelumnya, ia sempat ditangkap oleh aparat kepolisian.
Polisi menyebut jika pemuda itu merupakan bandar narkoba.
Sang pemuda diketahui bernama Muhammad Arfandi Ardiansyah (18).
Ia tewas setelah ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Makassar di Jl Rappokalling, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (15/5/2022) dini hari.
Baca juga: DPRD Lombok Timur Urai Pendekatan Kearifan Lokal Dalam Penerapan Perda Tentang Narkoba
Baca juga: Pemkab Lombok Timur Ajukan Raperda Pemberantasan Narkoba dan Perusahaan Air Minum
Mengenai hal ini, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung angkat bicara.
Ia mengatakan, Arfandi merupakan pengedar narkoba.
Arfandi kemudian dibawa ke Posko Tim Narkoba untuk diinterogasi.
"Tersangka ditemukan membawa barang kurang lebih 2 gram sabu, uang, dan handphone," kata Doli, saat merilis kasus itu di Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Makassar, Minggu malam.
Baca juga: Kisah Pilu Ibu di Sumut, Diminta Anak Bawa Jus ke Lapas, Ternyata Isinya Narkoba, Polisi: Dijebak
"Setelah kami amankan di posko untuk dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan.
Namun tindakan kita mengamankan pelaku," ujarnya.
Doli menjelaskan, hasil tes urine Arfandi juga dinyatakan positif narkoba.
Dia mengklaim, meninggalnya Arfandi bermula saat pemuda itu mengalami sesak napas.
"Kami pengembangan, kendalanya pada saat itu dia (Arfandi) sesak napas kemudian langsung kita bawa ke dokkes," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-jenazah-vv.jpg)