Selewengkan Kas Negara Rp3 M Buat Invest Online, Oknum Polisi Kelabakan Saat Uang Tak Bisa Ditarik

Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 150 juta.

Editor: Irsan Yamananda
Pixabay.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus penyelewengan uang negara kembali terjadi.

Kali ini, pelakunya adalah sepasang suami istri.

Mereka diketahui Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani.

Eka berprofesi sebagai polisi di Polres Blora, Jawa Tengah.

Ia nekat menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar.

Alasannya adalah untuk investasi online

Baca juga: Main Proyek Hingga Potong Honor Kuli, Kades di Madiun Korupsi Dana Desa, Berhasil Raup Rp 487 Juta

Baca juga: Masih Mahasiswa, Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Punya Rp 8 M di Rekening, Jaksa: Itu Dari Mana?

suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022)
suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022) (KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA)

Kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun.

Pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

Dalam pemeriksaan tersebut, seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar.

Namun, uang yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar.

Sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.

Baca juga: KPK Nilai Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar.

Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/5/2022).

Setelah diusut, penyelewengan uang negara sekitar Rp 3 miliar tersebut rupanya digunakan untuk investasi online melalui PayPal oleh Fany.

Awalnya, Eka yang bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora menitipkan uang negara tersebut kepada suaminya untuk disetorkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved