Pilkada Serentak 2024
KPK Nilai Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi
Rentannya praktik korupsi dalam proses tersebut mirip dengan "praktik jual beli jabatan" dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK
TRIBUNLOMBOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses transisi dan pengisian penjabat (Pj) kepala daerah rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi.
Adapun penjabat kepala daerah yang akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada Serentak 2024.
Setidaknya ada 272 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu 2022-2023.
Baca juga: Pj Kepala Daerah Diharapkan Paham Cara Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Untuk itu, KPK menegaskan pentingnya bagi semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut.
“Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022) dikutip dari Tribunnews.
Bahkan Ali menyampaikan, rentannya praktik korupsi dalam proses tersebut mirip dengan "praktik jual beli jabatan" dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK.
Ali Fikri menekankan perhatian bersama semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut.
Ali mengungkapkan, data KPK dari 2004 sampai 2021 menunjukkan mayoritas para pelaku korupsi berasal dari sebuah proses politik.
Mereka terdiri dari 310 orang anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.
Baca juga: Daftar Harta 4 Gubernur Masuk Bursa Capres Pemilu 2024, Siapa yang Terkaya?
Menurutnya, biaya politik mahal menjadi salah satu faktor seseorang melakukan korupsi.
Tindakan pidana tersebut dilakukan demi memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan saat terlibat dalam suatu proses politik.
"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi," ujarnya.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sebut Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi