Masih Mahasiswa, Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak Punya Rp 8 M di Rekening, Jaksa: Itu Dari Mana?
Selain itu, Farsha menyampaikan, ia mengambil uang dari brankas milik Wawan dalam bentuk valas tanpa diketahui anggota keluarganya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Jumlah uang dalam rekening Muhammad Farsha Kautsar dipertanyakan.
Perlu diketahui, Farsha adalah anak mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Pajak Wawan Ridwan.
Sementara Wawan Ridwan saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus perkara suap dan gratifikasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempertanyakan uang tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan, rekening Bank Mandiri Farsha berisi Rp 8,8 miliar.
Jaksa curiga dengan angka tersebut.
Baca juga: KPK Nilai Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi
Baca juga: Sebelum Dipenjara Gegara Korupsi, Angelina Sondakh Ngaku Gila Hormat: Euforia Kemewahan Itu Terjadi
Pasalnya, Farsha masih berstatus sebagai mahasiswa.
“Dari uang itu, saudara mengaku Rp 300 juta mengambil dari (uang) orang tua, sisanya yang Rp 8 miliar itu dari mana?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Menurut Farsha, uang itu berasal dari seseorang bernama Susi.
Susi, lanjut Farsha, memintanya untuk menukarkan valuta asing (valas) menjadi rupiah.
Baca juga: Pendamping dan Sejumlah Kades Diperiksa Kejari Bima, Terkait Dugaan Korupsi Bansos Kebakaran
“Orang mana Susi itu? Bertemu di mana saudara?,” kata jaksa.
“Enggak tahu, saya bertemu di Yogyakarta,” papar dia.
Selain itu, Farsha menyampaikan, ia mengambil uang dari brankas milik Wawan dalam bentuk valas tanpa diketahui anggota keluarganya.
“Saya ambil dari brankas orang tua saya untuk valuta asing sebesar Rp 300 juta kalau dirupiahkan.
Penggunaan uang itu pribadi untuk saya,” tuturnya.